5 Fakta Persidangan Ijazah Gibran, dari Putusan MK, MA hingga Gugatan di PTUN

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.

Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang selama ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Di tengah perkembangan itu, MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026). Pembatalan dilakukan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA.

Baca Juga :
MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.

Sejumlah dokumen pendidikan Gibran, termasuk certificate of attendance, transkrip nilai, dan dokumen penyetaraan, turut menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Baca Juga :
Ganjar Buka Suara soal Suket Ijazah SMA Gibran Dibatalkan MA, Merasa Dicurangi?

Berikut empat fakta terbaru mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:

1. MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Baca Juga :
Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA Dinilai sebagai Keputusan Politik Tingkat Tinggi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diserahkan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Baca Juga :
MA Putuskan Suket SMA Gibran Tak Sah, Kuasa Hukum: Tak Pengaruhi Posisi Wapres

MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, catatan akademik, serta keterangan nilai.

Menurut mahkamah, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan seseorang dalam proses pembelajaran. Namun, dokumen itu tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah lulus atau menamatkan pendidikan menengah.

Pertimbangan MK tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai perbedaan antara bukti keikutsertaan dalam pendidikan, bukti kelulusan, dan proses administrasi penyetaraan pendidikan luar negeri.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sehari Tak Diguyur Hujan, Kabut Asap Tipis Kembali Muncul di Palangka Raya | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalu
0
thumb
Fasilitas Wall Clambing Unjani Terbakar, Api Diduga dari Percikan Alat Las
• 16 jam lalu
0
thumb
Awal Musim yang Manis Bagi Muhammad Toha di DPMM FC: Jadi Pemain Paling Penting
• 2 jam lalu
0
thumb
Cegah Balap Liar, JLNT Antasari Ditutup Tiap Dini Hari pada Akhir Pekan
• 2 jam lalu
0
thumb
Kasus Dugaan Peretasan Email Betrand Peto, Kuasa Hukum Sebut Terduga Pelaku Orang Terdekat
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.