Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menerima uang dari PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 22,5 miliar. Ferry mengatakan uang itu merupakan fee saat dia mendengarkan curhat terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021.
Hal itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Selain Febrie, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferry mengatakan tak ada uang dari Rp 22,5 miliar itu yang dia serahkan ke Febrie. Dia mengatakan uang itu merupakan fee mendengarkan curhat PT Perwira terkait kasus tersebut.
"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp 22,5 miliar?" tanya jaksa.
"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.
"Curhat, curhat saja?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ferry.
"Rp 22,5 miliar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ferry.
(mib/haf)






Komentar (0)