JAKARTA – Pemerintah mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan untuk mendukung pembangunan ketahanan keluarga. ICBP menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan keluarga berbasis data.
ICBP merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan keluarga berbasis data. Diketahui, data perkawinan memiliki nilai strategis untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia.
“Data perkawinan sesungguhnya menyimpan banyak informasi penting untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia. Karena itu, data tersebut perlu diolah dan dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan, pengembangan program, serta penguatan layanan keluarga yang lebih tepat sasaran,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, Senin (2/11/2026).
Pengembangan ICBP tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka partisipasi Bimbingan Perkawinan, tetapi juga memastikan calon pengantin memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang berkualitas dan berketahanan,” tambahnya.
“Serta indikator lain yang dapat digunakan untuk membaca karakteristik demografi perkawinan, termasuk perkawinan anak,”tandasnya.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menambahkan, ICBP dapat menghubungkan data perkawinan dengan kebutuhan perencanaan program ketahanan keluarga.
“ICBP tidak semestinya hanya dibaca sebagai dashboard untuk mengukur kinerja Bimbingan Perkawinan. Lebih dari itu, kami ingin menjadikannya sebagai salah satu sumber data bersama bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi,”ujarnya.
“Dan berbagai mitra pembangunan keluarga untuk memahami kondisi demografi perkawinan sekaligus memetakan kebutuhan intervensi di wilayah masing-masing,” lanjut Jaja.
Menurutnya, data usia perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan pasangan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan ketahanan keluarga.
Informasi mengenai perkawinan anak, misalnya, dapat menjadi rujukan dalam menyusun program pencegahan perkawinan anak, edukasi remaja, dan pendampingan keluarga rentan.
Sementara itu, data pendidikan dan pekerjaan pasangan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan program literasi keuangan, penguatan pengasuhan, komunikasi pasangan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
Dia menilai, kebijakan pembangunan keluarga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan persoalan setiap daerah. Wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi membutuhkan penguatan edukasi dan pencegahan, sementara daerah yang menghadapi persoalan ekonomi keluarga memerlukan program literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga.





Komentar (0)