DJP Tegaskan Transfer Dana Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak digital yang ramai diperbincangkan belakangan bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak ditujukan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi.

Pernyataan tersebut merespons Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.

"Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada wartawan, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.

Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak ditujukan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu dipahami, tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," ujar Inge.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
 

Baca Juga :

Pajak Digital Mulai 9 November, Pemerintah Bidik Optimalisasi Penerimaan Negara
Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN
Sama halnya, transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian.

Pasalnya, konsumen tidak perlu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut secara mandiri.

"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," tambah dia.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer), tepatnya lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," tutur Inge.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggaran Mie Instan Korban Bencana Jatim Rp17,24 Miliar, Fraksi PDIP Minta Evaluasi
• 2 jam lalu
0
thumb
Mario Aji Sesalkan Gagal Finis di Moto2 Malaysia 2026, Peluang Tembus 10 Besar Sirna Gara-gara Crash
• 9 jam lalu
0
thumb
Daftar Pelaku Pasar Didenda Manipulasi Saham DSSA, Sinarmas hingga BCA Sekuritas
• 15 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Sopir Ditangkap
• 23 jam lalu
0
thumb
Video: Ribuan Warga India Demo, Tuntut Ketua Komisi Pemilu Mundur
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.