Mengapa Wartawan Fuad Syafruddin atau Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional?

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita
Apa yang dapat Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Layakkah wartawan Udin jadi pahlawan?
  2. Bagaimana dukungan dari berbagai pihak terhadap usulan tersebut?
  3. Mengapa meminta maaf saja tidak cukup?
  4. Mengapa aparat sering menyerang wartawan?
Layakkah wartawan Udin jadi pahlawan?

Pengusulan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, sebagai pahlawan nasional diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DI Yogyakarta sebagai bentuk pengakuan atas nilai perjuangan dan keberaniannya. Semasa hidupnya, Udin dikenal sangat gigih membongkar berbagai penyimpangan kekuasaan, ketimpangan sosial, dan kasus korupsi pada rezim Orde Baru.

Keberaniannya menjalankan fungsi kontrol sosial hingga mempertaruhkan nyawa menjadikannya simbol abadi perjuangan kemerdekaan pers di Indonesia. Proses penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Udin saat ini sedang disiapkan melalui mekanisme administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Meski usulan ini disambut baik, komunitas pers mengingatkan bahwa gelar kepahlawanan tidak boleh mengesampingkan pengungkapan kasus pembunuhannya yang mangkrak sejak tahun 1996. Pemberian gelar pahlawan harus berjalan beriringan dengan komitmen negara untuk menemukan dan memidanakan pembunuh Udin yang sebenarnya. Membiarkan pembunuhan jurnalis tanpa kejelasan hukum akan melanggengkan preseden buruk impunitas di Tanah Air.

Baca JugaUsulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Udin Saat Keadilan Belum Tuntas
Bagaimana dukungan dari berbagai pihak terhadap usulan tersebut?

Bentuk dukungan dari pemerintah daerah ditunjukkan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh pengusulan Fuad Muhammad Syafruddin sebagai pahlawan nasional. Pemerintah Kabupaten Bantul terlibat langsung dalam membantu pengumpulan dokumentasi sejarah, kajian akademis, kesaksian sejarah, serta bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Sosial melalui Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono turut memberikan dorongan kuat agar proses administrasi di tingkat daerah segera dirampungkan. Kemensos menyambut baik dan siap menunggu berkas usulan tersebut setelah melewati verifikasi di tingkat kabupaten dan provinsi untuk ditindaklanjuti ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar (TP2G) Pusat.

Sementara itu, komunitas pers yang diwakili oleh pengurus PWI DI Yogyakarta menjadi pihak utama yang menginisiasi pengusulan gelar pahlawan ini. PWI DIY menilai Udin sebagai figur pemberani yang menjadi simbol perjuangan pers dalam mempertahankan kepentingan publik.

Di sisi lain, Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers juga mendukung pengusulan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap risiko profesi wartawan. Namun, komunitas pers menegaskan bahwa dukungan ini harus berjalan beriringan dengan desakan keras kepada negara untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku pembunuhan Udin yang hingga kini masih diliputi impunitas.

Baca JugaBahaya Impunitas Kekerasan terhadap Wartawan
Mengapa meminta maaf saja tidak cukup?

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap jurnalis belakangan ini sering kali diselesaikan hanya lewat mekanisme penyelesaian damai dan permintaan maaf dari pelaku ataupun instansi. Praktik ini memicu keprihatinan mendalam dari organisasi pers dan lembaga bantuan hukum karena tidak memberikan efek jera sedikit pun bagi para pelaku. Tanpa adanya tindakan hukum tegas, normalisasi permintaan maaf ini justru akan memelihara siklus kekerasan yang berbahaya bagi keselamatan para wartawan di lapangan.

Secara hukum, norma perlindungan pers telah diatur secara jelas dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Mengabaikan sanksi pidana dan menganggap kasus selesai lewat permohonan maaf belaka merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku. Dampak utama dari pengabaian sanksi hukum ini adalah terciptanya impunitas yang merusak kemerdekaan pers secara keseluruhan.

Ketika kejahatan terhadap wartawan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, ruang kerja jurnalistik menjadi semakin tidak aman dan terintimidasi. Alhasil, hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi publik yang jujur dan tepercaya menjadi terhambat.

Baca JugaKekerasan terhadap Wartawan Tak Berujung 
Mengapa aparat sering menyerang wartawan?

Data yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa aparat kepolisian menjadi pihak yang paling dominan melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, puluhan kasus tindakan represif oleh oknum polisi terus tercatat, terutama saat mengamankan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Sejumlah insiden nyata memperlihatkan bagaimana wartawan yang telah dilengkapi identitas resmi pers tetap menjadi sasaran pemukulan, penganiayaan, hingga perusakan alat kerja. Tindakan represif yang terjadi saat peliputan demo di Jakarta, Semarang, ataupun pengeroyokan di Palembang mencerminkan masih buruknya penegakan hukum di internal aparat.

Polisi kerap gagal menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis di area konflik. Oleh karena itu, pimpinan kepolisian mendesak adanya evaluasi total terhadap pola penanganan unjuk rasa oleh personel di lapangan.

Polisi harus menyadari bahwa wartawan bukanlah musuh atau pihak yang berlawanan, melainkan pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Proses hukum yang transparan dan profesional terhadap oknum aparat yang melanggar hukum menjadi syarat mutlak untuk menghentikan budaya kekerasan tersebut.

Baca JugaPolisi Didesak Usut Tuntas Kekerasan pada Wartawan Peliput Unjuk Rasa di Palembang

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengupas Sisa Pilihan untuk Gibran
• 11 jam lalu
0
thumb
Sensasi Berkendara Changan Deepal S07, Lebih Epik Tanpa Penghalang!
• 12 jam lalu
0
thumb
Kapan Persib Hadapi Melbourne Victory? Ini Jadwal dan Link Live Streaming
• 7 jam lalu
0
thumb
Polandia Dilanda Krisis Konstitusional, Polisi dan Warga Saling Berhadapan, Presiden Bergegas Pulang ke Tanah Air
• 9 jam lalu
0
thumb
Kepala BPJPH Haikal Hasan: ini adalah Kejadian yang Sangat Memalukan...
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.