Kapolri Soal Anggota Polri Jika Langgar SE Larangan Penggunaan Vape: Kena Hukuman Disiplin Hingga Pidana

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) untuk anggota hingga seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terhitung sejak 30 Oktober 2026.

“Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aruo Seto, di Mabes Polri, Senin (2/11).

Kemudian, Suyudi menerangkan, jika didapati adanya anggota yang melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan hukuman disiplin.

Sementara itu, Suyudi menegaskan bahwa anggota Polri juga dapat dikenakan pidana jika didapati menggunakan vape yang ada kandungan narkotikanya.

“Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegas Suyudi.

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir juga mengungkapkan hal yang sama. Dirinya menjelaskan, anggota Polri akan diberikan sanksi jika melanggar SE yang berlaku.

“Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin,” ucap Isir.

Kemudian, jika cairan vape tersebut mengandung narkoba, maka dapat ditindaklanjuti ke hukuman pidana. 

“Ini bentuk komitmen. Jadi tadi, terhadap narkotika, perang tanpa henti,” jelas Isir.

Lebih lanjut, Isir mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi para anggota Polri dan melaporkan jika mendapati adanya anggota yang menggunakan vape.

“Kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres,” ungkap Isir.

Untuk diketahui, larangan penggunaan vape ini tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Investor Pasar Modal RI Tembus 33,4 Juta, BEI Lirik Potensi Pendanaan Besar
• 10 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin, 1 Oktober 2026 BMKG Prediksi Didominasi Cerah Berawan
• 17 jam lalu
0
thumb
Heboh Bongkahan Es Berdiameter 20 Cm Hujani Atap Rumah Warga di Bantul hingga Jebol
• 7 jam lalu
0
thumb
3 Makanan yang Wajib Dibatasi agar Ginjal Tetap Sehat
• 15 jam lalu
0
thumb
Eks Bos Mossad Akui Israel Korbankan Warga Iran untuk Lindungi Agen
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.