Sidang Eks Jampidsus Febrie, Tan Kian hingga Ferry Boboho Jalani Pemeriksaan Saksi

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Ketiga saksi memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Sela

Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memutuskan Ferry Boboho diperiksa lebih dahulu lantaran mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Lebih baik yang mendapatkan perlindungan terlebih dahulu karena prosesnya agak lama untuk melakukan perlindungan, biar lebih cepat dan selesai," kata hakim ketua di ruang sidang.

Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum dan tim advokat sempat berbeda pendapat soal urutan pemeriksaan saksi. Jaksa semula menginginkan Tan Kian dan Lucy Kweek diprioritaskan, sementara tim advokat mengusulkan Ferry lebih dahulu karena keterangannya dinilai krusial.

BACA JUGA: Apresiasi Kinerja Jampidsus Kuntadi, Prof Hibnu Nugroho: Negara Hadir Lawan Korporasi Jahat

Hakim ketua juga mengingatkan petugas LPSK agar tidak memberikan kode atau isyarat tertentu kepada saksi selama pemeriksaan. "Meski dapat perlindungan dari LPSK, saksi tetap sama dengan yang lainnya. Hanya saja dilakukan pendampingan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang itu diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

BACA JUGA: Pengamat Soroti Kelemahan Dakwaan Kepada Eks Jampidsus Febrie

Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar. Pencucian uang diduga dilakukan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 maupun selaku Jampidsus periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan menghadirkan 103 saksi dan 5 ahli untuk membuktikan perkara tersebut. "Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata jaksa dalam persidangan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
111 Tahun PSM: Sejarah yang Tak Lekang oleh Zaman
• 10 jam lalu
0
thumb
Pegawai Bank di Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Luka Sabetan di Leher
• 3 jam lalu
0
thumb
Bongkar Kartu As! Golkar Bicara Rencana Pasca Putusan MA soal Gibran
• 23 jam lalu
0
thumb
HUT ke-27 GRANAT, Togar Sianipar Minta P4GN Diperkuat untuk Selamatkan Generasi Muda
• 22 jam lalu
0
thumb
Iran Tetapkan Angkatan Laut dan Udara Inggris sebagai Organisasi Teroris, MI6 Kelompok Lawan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.