BEI Kaji Insentif Pajak bagi Emiten, Bidik Lebih Banyak UMKM untuk IPO

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Dimensi Internasional Tax (DDTC) merampungkan kajian evaluasi efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal Indonesia.

Kajian ini ditujukan untuk memperkuat perusahaan tercatat maupun calon emiten, termasuk dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :
Hadirkan 50 UMKM, SMEXPO Regional Bekasi 2026 Luncurkan Katalog Digital PFpreneur untuk Perluas Akses Pasar Produk Lokal
Jepang Ubah Sistem Tax-free Shopping, Ini yang Perlu Diketahui Turis Asing Sebelum Belanja di Negeri Sakura

Salah satu upayanya adalah mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu saat ini berhak memperoleh insentif berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen.

BEI berharap, hasil kajian yang mencakup empat pilar insentif perpajakan tersebut dapat meningkatkan daya tarik pasar modal bagi perusahaan yang sudah tercatat maupun yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

"Saat ini perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3 persen. Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat," ujar Jeffrey dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).

Jeffrey menjelaskan, kajian tersebut juga menjadi bagian dari strategi BEI untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai peluang pengembangan bisnis melalui pasar modal.

Hal ini termasuk pemanfaatan berbagai fasilitas insentif perpajakan yang tersedia bagi emiten.

Dalam kesempatan yang sama, BEI menghadirkan PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) untuk membagikan pengalaman perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas insentif pajak di pasar modal Indonesia.

Jeffrey menyebut UVCR sebagai salah satu contoh perusahaan yang berhasil meningkatkan level pencatatannya di bursa.

Setelah melakukan IPO dan tercatat di Papan Akselerasi, perusahaan tersebut kini telah naik ke Papan Pengembangan.

BEI juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada perusahaan sejak tahap awal melalui edukasi dan pembinaan. Pendampingan tersebut dilakukan hingga perusahaan siap menjadi perusahaan publik dan memanfaatkan pasar modal untuk memperluas bisnis.

"Fokus kami bukan hanya sekedar meningkatkan jumlah IPO, tetapi melahirkan perusahaan publik dengan fundamental kuat, tata kelola yang baik, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujar Jeffrey.

Baca Juga :
Pertamina Bawa 5 UMKM Lokal Buka Peluang Pasar Global di ASCOPE 2026
BEI Bakal Periksa Acak Free Float Saham Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas
Pertamina Perluas Akses Pasar, Hadirkan SMEXPO di Bekasi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jet Pribadi Jatuh dan Meledak di Florida, Pakar Ungkap Pemicunya: Diduga Kehilangan Daya Angkat
• 8 jam lalu
0
thumb
Pabrik Mebel di Jepara Terbakar, Warga Panik Api Dekati Permukiman
• 20 jam lalu
0
thumb
Demo Gen Z di Jerman Berujung Ricuh, Sejumlah Polisi Terluka
• 23 jam lalu
0
thumb
Fakta Terbaru soal Polemik Ponpes di Sukoharjo
• 22 jam lalu
0
thumb
Ray Rangkuti Desak Gerindra Ambil Sikap soal Putusan Ijazah Gibran | SAPA MALAM
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.