Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak pemerintah memperketat pengawasan pengelolaan sumber daya alam (SDA) agar kekayaan Indonesia digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok oligarki atau pihak tertentu.
Darmadi menyoroti praktik eksploitasi sumber daya alam serta dugaan penyimpangan dalam kegiatan usaha dan ekspor, termasuk under-invoicing dan transfer pricing, yang dinilainya perlu mendapat perhatian pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan SDA harus dijalankan secara konsisten untuk mencegah korupsi, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Darmadi seusai menghadiri pengukuhan Ahmad Redi sebagai Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Darmadi Soroti Praktik Oligarki dalam Pengelolaan SDADarmadi menilai pengelolaan kekayaan alam Indonesia masih menghadapi persoalan terkait praktik eksploitasi dan potensi penyimpangan dalam kegiatan usaha.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti praktik under-invoicing atau pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola perdagangan dan ekspor.
“Kita ketahui bahwa sumber daya alam kita ini selama ini banyak sekali dikeruk oleh oligarki. Praktik-praktik yang tidak terpuji, seperti under-invoicing, sebetulnya memang harus diatasi,” ujar Darmadi.
Ia juga menyinggung praktik transfer pricing sebagai salah satu isu yang perlu mendapat pengawasan dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.
Menurutnya, pemerintah harus menutup celah penyimpangan agar pemanfaatan kekayaan alam tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Darmadi menegaskan bahwa pengelolaan SDA tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
DPR Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945Darmadi meminta pemerintah memastikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah, ini yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya ditentukan oleh aturan yang disusun pemerintah, tetapi juga oleh pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Darmadi, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi.
“Jangan sampai membuat satu aturan main, kemudian tidak bisa menjaga implementasinya, rusak dan banyak praktik korupsi. Kelemahan yang ada dari pemerintahan sekarang adalah implementasinya tidak bagus. Ini yang harus diperbaiki oleh pemerintah kita,” ungkapnya.
Darmadi juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan agar manfaat sumber daya alam tetap dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Abidin Fikri Dorong Reformasi Perizinan SDADalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Abidin Fikri mendorong reformasi sistem perizinan sumber daya alam agar manfaat pengelolaannya lebih merata.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai perizinan tidak boleh hanya memberikan kepastian prosedural bagi perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi.
Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan masyarakat di daerah penghasil memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan alam yang dimanfaatkan.
“Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi, rezim perizinan mestinya bukan hanya memberikan kepastian secara prosedural kepada korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memastikan kekayaan itu digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Abidin.
Ia menyoroti kondisi sejumlah daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, tetapi masyarakatnya belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan dari hasil pengelolaan tersebut.
Karena itu, Abidin meminta evaluasi perizinan mempertimbangkan distribusi manfaat ekonomi, dampak lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar wilayah penghasil.
Kajian Akademik Diharapkan Perbaiki Tata Kelola SDADarmadi turut mengapresiasi kontribusi akademik Ahmad Redi dalam pengembangan kajian hukum administrasi negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menilai pemikiran Ahmad Redi didukung penelitian empiris dan pemahaman terhadap praktik di lapangan sehingga dapat membantu mengidentifikasi celah penyimpangan dalam tata kelola SDA.
Menurutnya, hasil kajian akademik dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan pengawasan pengelolaan kekayaan negara.
Dalam pengukuhannya sebagai guru besar, Ahmad Redi menyampaikan bahwa jabatan profesor bukan akhir perjalanan intelektual, melainkan awal tanggung jawab yang lebih besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Darmadi berharap pengembangan ilmu hukum administrasi negara dapat memperkuat akuntabilitas kebijakan serta memastikan kewenangan pemerintah digunakan untuk melindungi kepentingan publik.





Komentar (0)