PKB Siapkan Manuver Politik Usai Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Ini Langkah Berikutnya

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyiapkan langkah politik usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, partainya akan menjadikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA sebagai landasan dalam menentukan sikap politik selanjutnya.

Selain itu, PKB juga terus membangun komunikasi secara intensif dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk membahas perkembangan persoalan tersebut.

BACA JUGA:Denny Indrayana Ungkap Putusan MA Batalkan Suket Gibran

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujar Khozin di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Khozin menjelaskan, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi tambahan landasan hukum bagi DPR dalam menentukan sikap.

Menurutnya, putusan MA mengenai surat penyetaraan ijazah Gibran melengkapi pertimbangan hukum MK sebelumnya.

Kedua putusan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda dalam menilai persoalan ijazah Wakil Presiden. Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Gerindra Tegaskan Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tak Otomatis Pengaruhi Jabatan Wapres

Sementara itu, putusan MA menyangkut tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dinilai tidak sah.

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya.

Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” katanya.

Dia menambahkan, putusan MA tersebut menegaskan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Di sisi lain, Khozin memastikan Fraksi PKB juga akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) melalui Ray Rangkuti dan sejumlah pihak lainnya.

Aspirasi tersebut, kata dia, akan dikaji secara serius untuk menentukan tindak lanjut konkret.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Asnawi Mangkualam Resmi Menikahi Yuriska Patricia, Erick Thohir: Suatu Kehormatan Bisa Menjadi Saksi
• 9 jam lalu
0
thumb
RANS Raih Laba Bersih Rp38 Miliar hingga September 2026, Tumbuh 25 Persen
• 8 jam lalu
0
thumb
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polri Haramkan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel
• 11 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Sita 343 Batang Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Meru Betiri Banyuwangi
• 31 menit lalu
0
thumb
OJK Catat Aset Keuangan Syariah RI Capai Rp 3.307 triliun, Tumbuh 9,28%
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.