Suket Dibatalkan, PSI Klaim Gibran Siap Diuji di DPR: Sejak Awal Beliau Siap Buka-bukaan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upacara pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini mengeklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka siap jika polemik ijazah SMA-nya ditindaklanjuti di DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Faldo Maldini usai Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang Gibran memuat konsekuensi yuridis yang harus ditindaklanjuti parlemen.

MK sebelumnya diketahui mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ditemukan bukti Gibran punya ijazah SMA/sederajat. Kemudian, MA membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Baca Juga: Suket Dibatalkan, PKB Ingin Sudahi Polemik Ijazah Gibran: DPR Harus Segera Bersikap

"Kami yakin, Mas Gibran sudah menyampaikan juga, beliau siap sejak awal untuk saling buka-bukaan," kata Faldo Maldini dalam program "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Senin (2/11/2026).

Lebih lanjut, Faldo menyatakan PSI menghormati langkah-langkah komunikasi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR sehubungan ijazah Gibran.

Menurut Faldo, mengenai konsekuensi yuridis putusan MA dan MK, komunikasi antarfraksi di DPR guna membahas evaluasi syarat pemimpin menjadi suatu respons tersendiri.

"Karena kan memang kalau kita negara hukum, kita tadi bicara konsekuensi yuridis, ya memang kita harus baca isi putusan," kata Faldo Maldini.

"Negara hukum ini kan melindungi kita dari adanya simpulan sebelum terbukti."

Konsekuensi putusan MK dan MA

Sementara itu, politikus PKB, Muhammad Khozin, menekankan putusan MK dan MA menimbulkan konsekuensi yuridis yang wajib ditindaklanjuti DPR.

Khozin mengatakan, polemik ijazah Gibran telah ditindakanjuti melalui koridor hukum dengan putusan MK dan MA. Sehingga, ia menyebut saat ini giliran DPR memulai proses politik sesuai koridor konstitusi.

"Bagaimanapun pertimbangan hukum dan fakta hukum yang terjadi di MK, kemudian dari MA, ini kan memiliki konsekuensi yuridis. Kalau tidak salah kan ini putusannya (suket Gibran) batal demi hukum, itu berlaku retroaktif atau berlaku surut," kata Khozin.

"Kami ingin mendudukkan persoalan ini pada arena yang semestinya, jadi tidak menjadi ruang dispute di publik yang mengganggu fokus pemerintahan ini."

Baca Juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Ahmad Doli Golkar: Kami di DPR Sedang Pelajari Serius

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket gibran dibatalkan
  • ijazah gibran
  • polemik ijazah gibran
  • faldo maldini
  • gibran rakabuming raka
  • konsekuensi yuridis
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satria Muda fokus benahi pemain pelapis untuk IBL 2027
• 17 jam lalu
0
thumb
Iran Tetapkan Angkatan Laut dan Udara Inggris sebagai Organisasi Teroris, MI6 Kelompok Lawan
• 22 jam lalu
0
thumb
Senin, Samsat Keliling melayani di 14 wilayah Jadetabek
• 9 jam lalu
0
thumb
Tuntutan Mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda
• 11 jam lalu
0
thumb
Saham AS Anjlok, Nasdaq Turun 2,9 Persen Imbas Kinerja Intel dan Amazon
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.