Polisi menangkap ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19) atas pembunuhan anak mereka yang masih berusia 20 bulan di toilet umum di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya sempat berdebat saling menuduh satu sama lain.
Momen itu terjadi saat petugas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu. Dari video yang diterima detikcom, terlihat polisi mencecar keduanya mulai dari pembunuhan di toilet umum hingga jasad dibuang di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Jasad korban dimasukkan ke dalam kresek sebelum dibuang di lahan kosong kawasan Benhil. Kepada polisi, mereka mengaku plastik itu mereka dapatkan di perjalanan. Keduanya saling menuduh soal siapa yang membungkus jasad korban.
"Yang bungkus siapa yang bungkus?," tanya Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam, dilihat detikcom dalam video, Selasa (2/11/2026).
"Yang bungkus dia nih saya cuman ngegali aja," kata AR.
"Siapa yang bungkus?," cecar petugas.
"Aku cuman pegangin doang," kata AR.
"Ya Allah terus aja terus," jawab JM ke AR dengan nada kesal.
Pelaku AR lantas menjelaskan bahwa JM lah yang memasukkan jasad bayi ke dalam plastik. Namun, AR berperan mengikat plastik sebelum membuangnya.
AR meminta JM agar jujur dan tak berkelit. JM sempat kesal lantaran merasa dituduh.
"Yang bungkus dia (JM) Bu, saya cuman ngasihin. Ya udah jujur aja jujur udah sih, yang pegang plastik siapa?," kata AR ke JM.
Keduanya terus saling menuduh saat ditanya polisi siapa yang mengikat kresek bungkus jenazah.
"Yang iket dia," tuduh AR ke JM.
"Kamu yang iket juga astagfirullah. Kalau masalah ngiket, emang nggak saya Bu, kalau dia emang dia yang iket," jawab JM jengkel.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Jasad korban dibuang di sebuah lahan kosong di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Saat ini AR dan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(wnv/mea)






Komentar (0)