Jakarta (ANTARA) - Penyidik Unit 3 Subdirektorat Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Koci Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencurian barang milik PT Solid Sigma Indonesia itu terjadi pada Kamis (8/10) dan dilaporkan oleh pelapor berinisial B.A.W.
"Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial I.A. alias B. dan S.R. Dalam pencurian itu, I.A. bertugas merusak kunci pintu, masuk ke dalam lokasi, mengambil barang-barang elektronik, kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian laptop di lapangan padel Jaksel
Sementara itu, tersangka S.R. berperan mengajak dan merencanakan tindak pencurian, menyiapkan alat tang untuk merusak kunci, serta mengawasi situasi di luar lokasi kejadian.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas pada Senin (26/10) di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/10)," ujar Budi.
Dari penanganan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), perlengkapan yang digunakan saat melakukan pencurian, telepon genggam, pakaian, serta dua helm. Salah satu helm yang disita itu merupakan milik korban.
Sementara itu, barang elektronik hasil curian, yakni laptop, beberapa unit telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya sudah dihabiskan.
"Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang elektronik yang telah dijual tersebut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Budi.
Baca juga: Pramono larang operasional lapangan padel yang tidak miliki PBG
Sebelumnya, kepolisian menyelidiki kasus pencurian laptop dan mikrofon di lapangan padel KOCI Padel House yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10) dini hari.
"Barang yang telah diambil pelaku berupa barang-barang elektronik dan juga topi serta helm, di mana perbuatan pelaku terekam kamera CCTV," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Sabtu (10/10).
Dia pun mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan polisi dari pihak korban. Perangkat elektronik yang digondol itu, yakni laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Bahwa pada Kamis (8/10), Tim Opsnal telah cek TKP pencurian yang terjadi di KOCI Padel House, Jalan Dharmawangsa X. Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Joko.
Baca juga: Polisi usut dugaan pencurian raket padel di Tamansari Jakbar
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku penganiayaan pegawai padel di Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencurian barang milik PT Solid Sigma Indonesia itu terjadi pada Kamis (8/10) dan dilaporkan oleh pelapor berinisial B.A.W.
"Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial I.A. alias B. dan S.R. Dalam pencurian itu, I.A. bertugas merusak kunci pintu, masuk ke dalam lokasi, mengambil barang-barang elektronik, kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian laptop di lapangan padel Jaksel
Sementara itu, tersangka S.R. berperan mengajak dan merencanakan tindak pencurian, menyiapkan alat tang untuk merusak kunci, serta mengawasi situasi di luar lokasi kejadian.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas pada Senin (26/10) di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/10)," ujar Budi.
Dari penanganan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), perlengkapan yang digunakan saat melakukan pencurian, telepon genggam, pakaian, serta dua helm. Salah satu helm yang disita itu merupakan milik korban.
Sementara itu, barang elektronik hasil curian, yakni laptop, beberapa unit telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya sudah dihabiskan.
"Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang elektronik yang telah dijual tersebut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Budi.
Baca juga: Pramono larang operasional lapangan padel yang tidak miliki PBG
Sebelumnya, kepolisian menyelidiki kasus pencurian laptop dan mikrofon di lapangan padel KOCI Padel House yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10) dini hari.
"Barang yang telah diambil pelaku berupa barang-barang elektronik dan juga topi serta helm, di mana perbuatan pelaku terekam kamera CCTV," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Sabtu (10/10).
Dia pun mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan polisi dari pihak korban. Perangkat elektronik yang digondol itu, yakni laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Bahwa pada Kamis (8/10), Tim Opsnal telah cek TKP pencurian yang terjadi di KOCI Padel House, Jalan Dharmawangsa X. Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Joko.
Baca juga: Polisi usut dugaan pencurian raket padel di Tamansari Jakbar
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku penganiayaan pegawai padel di Jaksel






Komentar (0)