Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Dapat BSU 2026?

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah setelah adanya perubahan aturan dokumen paklaring atau surat keterangan kerja (Sumber: Muhammad Idris/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri bisa mendapat BSU 2026 menjadi pertanyaan bagi pekerja lepas, pelaku usaha, hingga pengemudi ojek online yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Sebab, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU 2026. Salah satu ketentuan utamanya berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta hubungan kerja penerima bantuan.

Dengan demikian, penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri untuk memahami perbedaan kategori kepesertaan BPU dan Penerima Upah (PU) sebelum mengharapkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp900.000.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Minta Iuran Dilihat sebagai Investasi, Bukan Beban

Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bisa Mendapat BSU 2026?

Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (2/11/2026), peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri tidak termasuk kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima BSU 2026. Sebab, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).

Ketentuan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, salah satu persyaratan penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Adapun peserta mandiri umumnya masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini merupakan pekerja yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri dan tidak terikat hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.

Beberapa pekerjaan yang termasuk peserta BPU di antaranya:

•    Pedagang atau pelaku usaha mandiri.
•    Pekerja lepas atau freelancer.
•    Pengemudi ojek online.
•    Petani dan nelayan.
•    Pekerja seni dan content creator.
•    Penjahit dan pekerja mandiri lainnya.

Dengan demikian, meskipun sudah terdaftar dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, peserta BPU tidak otomatis memenuhi kriteria penerima BSU 2026.

Perbedaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kategori kepesertaan, termasuk Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Keduanya memiliki perbedaan berdasarkan hubungan kerja dan sumber penghasilan peserta.

Peserta PU merupakan pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kategori ini umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.

Sementara itu, peserta BPU merupakan orang yang melakukan kegiatan ekonomi atau usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan sendiri oleh peserta.

Perbedaan tersebut menjadi penting dalam penentuan penerima BSU 2026 karena bantuan ini menyasar pekerja atau buruh penerima upah yang memenuhi persyaratan pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Berikut kriteria penerima BSU 2026:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sesuai ketentuan UMP/UMK.
4. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Baca Juga: Hanya Rp189.000 Setahun, PMI Jepang Sudah Bisa Nikmati Beragam Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Untuk ketentuan batas penghasilan, pekerja yang berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta mengikuti batas upah minimum daerah yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Adapun penghasilan yang menjadi acuan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
  • BPJS Ketenagakerjaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolda Jabar Perintahkan Propam Tindak Tegas Anggota yang Kedapatan Pakai Vape
• 1 jam lalu
0
thumb
Kapolri Serius Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Keluarkan Surat Edaran
• 3 jam lalu
0
thumb
PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional Satya JKN Awards 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Berita Populer: Tren Modifikasi Mobil Bekas; Faktor Penjualan LCGC Daihatsu Lesu
• 8 jam lalu
0
thumb
DTIIF 2026 Hasilkan Kemitraan Riset hingga Industri Energi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.