jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Menurutnya, dengan adanya putusan itu maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
BACA JUGA: MA Akan Beri Penjelasan soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
“Secara prinsip surat keterangan yang merupakan alat bukti bahwa Gibran memenuhi syarat dalam proses pencalonan sudah dinyatakan batal,” ujar Feri pada Senin (2/11).
“Artinya Gibran tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jansen Demokrat soal Putusan MA: Gibran Tidak Lagi Memenuhi Syarat Jadi Wapres
Menurut dia, berdasarkan ketentuan 7A 7B Undang-Undang Dasar 1945, DPR wajib mengeluarkan pendapat bahwa Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.
Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sendiri mengatur tentang mekanisme pemberhentian (pemakzulan/impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
BACA JUGA: Beda Respons PDIP-PKB soal Suket Gibran, Ada yang Minta Putra Jokowi Mundur
“DPR wajib melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden yang konsekuensinya berlaku proses impeachment ke depan,” katanya.
Feri menjelaskan bahwa DPR mempunyai tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Untuk hak interpelasi, DPR bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak-pihak tertentu terutama wapres atau bisa dengan langsung melakukan penyelidikan karena sudah ada dua putusan pengadilan tertinggi, yaitu MK dan MA.
“Atau bahkan sama sekali langsung menyatakan pendapat itu boleh. Itu tentu terserah DPR, bagaimana eskalasi politiknya juga tentu DPR yang lebih paham,” tutur Feri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) tentang penyetaraan ijazah SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Penggugat yang bernama HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).
Subhan dalam gugatannya mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Menurut Subhan, putusan itu menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. (dit/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388371/original/094254000_1793610621-154707.jpg)


Komentar (0)