Komnas HAM: Polisi Todong Senjata dan Tarik Santriwati Ponpes Halamatul Quran yang Belum Berhijab!

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Komnas HAM: Polisi Todong Senjata dan Tarik Santriwati Ponpes Halamatul Quran yang Belum Berhijab!Nasional | okezone | Senin, 2 November 2026 - 09:33Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Divisi Propam Polri bersama Kompolnas untuk melakukan pemeriksaan terkait penggeledahan pondok pesantren (ponpes) Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati (10-16) dan empat ustazah yang tengah tertidur di waktu dini hari pada 27 Oktober 2026.

Dalam proses tersebut, diduga terdapat tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati.

"Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas, untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah melalui keterangan, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran

“Dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo,"lanjutnya.

Anis juga meminta kepada polisi untuk mengembalikan barang milik santriwati dan ustadzah yang tidak berkaitan dengan perkara.

Police lain yang terpasang juga diminta untuk dibuka demi kepentingan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.  Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri.

 

Menurutnya, penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal.

"Melakukan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada 12 santriwati, 4 ustadzah, dan 2 balita yang mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujarnya.

Baca Juga:4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, lanjut Anis, pihaknya akan meminta keterangan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan,”ujarnya.

“Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pedas! Erik ten Hag Sebut Karier Cristiano Ronaldo Sudah Tamat Sejak di Juventus
• 7 jam lalu
0
thumb
Kisah Aulia, Penyandang Down Syndrome yang Mandiri jadi Barista
• 20 jam lalu
0
thumb
Pertamina Bawa 5 UMKM Lokal Buka Peluang Pasar Global di ASCOPE 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Marc Marquez di Ambang Gelar Juara, Begini Klasemen MotoGP 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.