Polisi dan PNS Polri Dilarang Pakai Vape, Ada SE Kapolri

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.

Larangan penggunaan vape bagi polisi tidak cuma di lingkungan kerja, tetapi juga di luar kantor.

BACA JUGA: Segera Bentuk TGPF soal Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran Kapolri itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri di lingkungan Polri dari mabes, polda polres hingga polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: MA Akan Beri Penjelasan soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Irjen Isir mengatakan kebijakan itu merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, modus peredaran narkotika kini telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

BACA JUGA: Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo

"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," kata Isir, Minggu (11/11/2026).

Dia mengungkapkan salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.

Maka dari itu, Polri menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dia berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya.

"Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," kata dia.

Isir mengatakan kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.

Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNNP-Polda Sumut Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal: Dicabut, lalu Dibakar
• 22 jam lalu
0
thumb
PDIP dan PKS Siap Bersatu, Hersubeno Sebut Pemakzulan Gibran Bakal Tak Bisa Dibendung!
• 18 jam lalu
0
thumb
Pilpres Bulgaria, Iliana Iotova menang telak di hitung cepat
• 1 jam lalu
0
thumb
2 Negara Tetangga Indonesia Masuk Daftar Negara Teraman di Dunia
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap 27 Orang terkait Narkoba saat Gerebek Kampung Bahari
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.