Jokowi Diminta Cari Tokoh Lain Pengganti Gibran Buntut Putusan MA Batalkan Suket Ijazah

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memicu desakan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan tokoh lain sebagai pengganti.

Desakan tersebut disampaikan politikus Akbar Faizal. Menurutnya, Gibran tidak memiliki kompetensi maupun kelayakan untuk menjabat sebagai wakil kepala negara.

"Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah. Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung  beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (2/11).

"Pak @jokowi, anakmu tak layak. Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini," lanjutnya.

Tak hanya itu, Akbar turut menyinggung persoalan ijazah Gibran yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai persoalan tersebut bukan satu-satunya hal yang menjadi sorotan, karena ia juga mempersoalkan kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah anakmu hasil manipulasi kewenangan. Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah. Cukup Pak! @officialMKRI @MahkamahAgung @DPR_RI @mprgoid," tandasnya.

Sebelumnya, melalui putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Putusan MA Bikin Gaduh, Ade Darmawan Singgung Perintah Gibran ke Kemendikdasmen Soal Format Dokumen

Perkara tata usaha negara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 tersebut diajukan oleh HM Subhan. Dalam putusannya, majelis hakim MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pemohon.

Selain menyatakan suket tersebut tidak sah, MA juga memerintahkan agar dokumen penyetaraan pendidikan yang berada dalam penguasaan pihak terkait ditarik untuk kemudian dimusnahkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arsenal Taklukkan Liverpool di Anfield, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemkab Karawang Siapkan Program Baca Tulis Al Quran untuk SD-SMP Mulai Tahun Depan
• 12 jam lalu
0
thumb
Staf PBB Tewas Usai Ditahan Houthi Lebih dari 2 Tahun
• 8 jam lalu
0
thumb
5 Kalimat yang Sering Diucap Orang Karismatik
• 17 jam lalu
0
thumb
DTIIF 2026 Hasilkan Kemitraan Riset hingga Industri Energi
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.