MA Batalkan Suket Gibran, Ferdinand: Karma Politik Jokowi Mulai Mendekat

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memantik respons dari berbagai pihak.

Kali ini, Politikus Ferdinand Hutahaean menilai keputusan tersebut menjadi babak baru dalam polemik pendidikan Gibran yang selama ini menuai perdebatan publik.

Bahkan, Ferdinand mengaitkan putusan MA tersebut dengan apa yang ia sebut sebagai karma politik dan karma hukum bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta putranya. 

Baca Juga: Akbar Faizal: Pak Jokowi, Anakmu Tak Layak, Kami Melihat Penderitaan Dia

"Karma politik dan karma hukum itu secara pasti meski perlahan mendekati Jokowi dan mendekati Gibran Rakabuming Raka," kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).

Ferdinand menjelaskan, dikabulkannya permohonan kasasi berarti tuntutan penggugat agar surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah telah diterima MA.

Dengan demikian, menurut penafsirannya, dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan tersebut.

Ia juga menghubungkan keputusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. 

"Ini adalah putusan kedua tertinggi di Republik ini setelah pertama Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan adanya bukti kelulusan Gibran setara SLTA, sekarang Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah," ujarnya.

Baca Juga: Petinggi PSI Akui Certificate of Attendance Milik Gibran Bukan Sertifikat Kelulusan, tapi...

Lebih jauh, Ferdinand berpendapat, kedua putusan tersebut memunculkan persoalan terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Ia menilai ada aspek hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk menguji kelayakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Meski demikian, Ferdinand mengakui bahwa secara hukum Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden. Hal itu lantaran Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sesungguhnya Gibran tidak sah pendaftarannya sebagai calon wakil presiden. Meskipun saat ini Gibran harus kita akui adalah tetap sebagai wakil presiden yang sah secara hukum," ungkap dia.

Ferdinand pun berpandangan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan tindak lanjut melalui mekanisme politik maupun hukum. 

"Dua putusan ini akan sia-sia kalau DPR RI tidak melakukan langkah politik di Senayan," imbuhnya. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Produksi Minyak PHE Tembus 945 Ribu Barel di Kuartal-3 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Senin, Samsat Keliling melayani di 14 wilayah Jadetabek
• 8 jam lalu
0
thumb
Mitsubishi Grandis Punya Penyakit Khas, Waspadai Sistem Pendingin
• 44 menit lalu
0
thumb
Konser Andrea Bocelli Dinilai Jadi Momentum Promosikan Borobudur ke Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Puji Ribuan Agen Perlinsos Banyumas, Capaian di Atas Rata-rata
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.