MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang IniNasional | okezone | Senin, 2 November 2026 - 08:34

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.

MA pun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait putusan yang membatalkan suket Wapres Gibran, hari ini, Senin (2/11/2026).

Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Sekadar diketahui, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.

Subhan mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Baca Juga:Panja RUU Pemilu Terbentuk, Ini Daftar 23 Nama Anggotanya

Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.

 

"Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya," tulis amar putusan dalam laman MA.

Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, Kemendikdasmen selaku tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Musim Hujan Diprediksi Lebih Awal, Begini Persiapan DKI Hadapi Potensi Banjir
• 23 jam lalu
0
thumb
Honda Minta Kepastian Insentif Mobil Hybrid, Penting untuk Investasi Jangka Panjang
• 4 jam lalu
0
thumb
Mensos Gus Ipul: Akurasi Data Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
• 7 jam lalu
0
thumb
Ingin Pahala Berlipat Ganda dan Umur Penuh Keberkahan? Lakukan 21 Amalan Sederhana Berikut
• 22 jam lalu
0
thumb
BP3OKP Perketat Pengawasan Dana Otsus di Delapan Kabupaten Papua Pegunungan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.