Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 2 November, Cek Lokasi dan Persyaratannya

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 2 November, Cek Lokasi dan PersyaratannyaNasional | inews | Senin, 2 November 2026 - 07:52

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 2 November 2026:

Mobil 1:  Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung.

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Baca Juga:Sidang Ijazah Gibran, Hakim MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura-Australia dan Kemendikdasmen

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Meluncur Sejauh 900 Meter

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Senin hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kampung Bahari Digerebek Lagi: Strategi Polisi Naik KRL, 27 Orang Diamankan
• 6 jam lalu
0
thumb
Menbud Fadli Zon Buka Suara soal Konser Andrea Bocelli: Indonesia Tetap Anti-Zionisme dan Sangat Dukung Palestina Merdeka
• 11 jam lalu
0
thumb
Daftar HP Rp3 Jutaan Terbarik November 2026, Ada Samsung, Redmi, Oppo, vivo hingga realme
• 22 jam lalu
0
thumb
Video:Tren Perawatan Estetik, Youthology Clinic Punya Layanan Personal
• 9 jam lalu
0
thumb
Kementerian PKP Sebut Realisasi KUR Perumahan Capai Rp29,1 Triliun
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.