Gibranisti: Tak Ada Implikasi Gibran Dimakzulkan Hanya karena Putusan MA

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Ketua Relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Sabtu (24/10/2026). Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih mengatakan putusan MA tidak memiliki implikasi hukum apa pun yang dapat berujung pada pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki implikasi hukum apa pun yang dapat berujung pada pemakzulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik dalam dialog Sapa Indonesia Malam di KompasTV pada Minggu (1/11/2026).

"Tidak ada implikasi posisi Mas Gibran untuk dimakzulkan hanya karena putusan Mahkamah Agung, yang sampai dengan saat ini kita belum dapat salinannya," kata Taufik dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga: Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Ahmad Doli Golkar: Kami di DPR Sedang Pelajari Serius

Lebih lanjut, dia turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran, yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Bagi pihak Gibranisti, tidak ada hal istimewa dari putusan tersebut selain penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.

"Termasuk juga dengan MK. MK itu semua sudah jelas kok, tidak ada yang paling spesial dari putusan MK selain tidak diterimanya petitum dan permohonannya Denny dan kawan-kawan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Taufik turut menilai isu seputar keabsahan pendidikan hingga wacana pemakzulan Gibran sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik.

"Jadi bagi saya, ini adalah akal-akalan yang dilakukan oleh para politisi, yang berkedok pakar hukum tata negara," tuturnya.

Di sisi lain, dia menegaskan pihaknya akan tetap fokus mendukung Gibran dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wapres.

Putusan MA soal Suket Gibran 

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Ditilik dari laman MA, gugatan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Tanggal putus: Jumat, 30 Oktober 2026; Amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan putusan dalam laman tersebut. 

Dikabulkannya permohonan Subhan terkait pembatalan suket Gibran itu juga sempat disampaikan informasinya oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. 

Baca Juga: David Pajung Tolak Wacana Angket Ijazah Gibran: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV.

Tag
  • gibranisti
  • gibran
  • putusan ma
  • pemakzulan
  • gibran rakabuming
  • wapres
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perbedaan manfaat mandi di pagi dan malam hari
• 2 jam lalu
0
thumb
Selangkah Lagi! Marc Marquez Bisa Kunci Juara Dunia MotoGP 2026 di Qatar
• 9 jam lalu
0
thumb
Gol Alajbegovic dan Boga pastikan Juventus menang 2-0 atas Napoli
• 9 jam lalu
0
thumb
Satria Muda Kembali Juara IBL All Indonesian 2026, Abraham Damar Jadi MVP
• 16 jam lalu
0
thumb
Warga Padati Jalan Tunjungan untuk Saksikan Parade Surabaya Juang 2026
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.