Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jaksel, Jasad Dikubur di Benhil

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta Selatan, ERANASIONAL.COM – Kepolisian mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 20 bulan di Jakarta Selatan.

Korban diduga dihabisi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026), sebelum akhirnya jasadnya dikubur di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan, perkara ini terkuak berkat laporan pemilik toilet umum yang melihat gerak-gerik mencurigakan. Semula, pelapor menduga bayi tersebut menjadi korban pelecehan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi terduga pelaku adalah ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya, JM (20). Korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya,” ujar Seala saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Menurut Seala, aksi keji tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu.

“Motifnya karena ekonomi, mereka tidak mampu. Akhirnya dari dua bersaudara ini, anak yang paling kecil lah yang dibunuh oleh kedua orang tuanya,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua terduga pelaku memesan taksi daring menuju kawasan Palmerah, lalu berjalan kaki ke arah Bendungan Hilir.

Di sana, mereka mengubur jasad korban menggunakan kantong plastik di sebuah lahan kosong.

“Di Benhil, di sebelah kiri jalan, ada lahan kosong. Nah, di situlah kedua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek,” kata Seala.

Polisi yang memburu keberadaan mereka akhirnya berhasil mengamankan AR dan JM tanpa perlawanan.

Autopsi dan Perlindungan Kakak Korban Saat ini, jasad korban tengah menjalani autopsi oleh tim dokter forensik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu, kakak korban yang berusia 3 tahun telah diamankan untuk mendapatkan perlindungan.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar anak tersebut untuk sementara dirawat oleh Dinas Sosial (Dinsos).

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat agar untuk sementara dirawat di Dinsos,” tutur Seala.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Simak daftar harga emas Galeri24-Antam-UBS di Pegadaian pada Senin
• 54 menit lalu
0
thumb
Gedung RRI, Saksi Bisu Perjuangan di Jantung Makassar
• 23 jam lalu
0
thumb
Hasil Juventus Vs Napoli: Si Nyonya Tua Taklukkan I Partenopei
• 5 jam lalu
0
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Kelinci atau Bebek yang Kamu Lihat Pertama? Ini Artinya…
• 19 jam lalu
0
thumb
MA Batalkan Suket SMA Gibran, KPU: Tergugatnya Bukan KPU
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.