Dugaan penodongan senjata terhadap santriwati menjadi salah satu sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa yang berlangsung pada dini hari itu dinilai perlu diperiksa karena diduga tidak memperhatikan prinsip HAM, perlindungan anak, dan sensitivitas gender.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan intimidasi dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi tersebut, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
"Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati, serta membawa 15 orang penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB, dan berlanjut ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum," tutur Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Seluruh penghuni pesantren yang dibawa untuk diperiksa akhirnya dipulangkan. Anis menyebut tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pidana yang disangkakan.
Namun, peristiwa tersebut disebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati serta mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pesantren. Persoalan lain yang masih disoroti adalah pengembalian barang-barang pribadi yang disita dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penggeledahan, pemeriksaan, hingga penyitaan.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Aparat datang untuk melakukan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Atas kejadian itu, Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive force.
Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Selain pemeriksaan, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah mengembalikan barang-barang pribadi milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara. Garis polisi di lingkungan pesantren juga diminta segera dibuka agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berjalan normal.
Komnas HAM turut meminta evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Anis menyebut penindakan harus melibatkan polisi wanita dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada dini hari.
Baca Juga: Dikunjungi Wapres Gibran, Kiai Ponpes Dalwa Minta Dukungan Teknologi bagi Pesantren
"Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal," tutur Anis.
Komnas HAM juga meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang terdampak. Upaya tersebut diharapkan dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Anis menegaskan Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo. Ia juga mengingatkan agar proses hukum kasus pembakaran dan perusakan warung tetap berjalan tanpa mengabaikan hak asasi manusia.
"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," sambungnya.






Komentar (0)