Tak Sekadar Mampu Memproduksi, Sejauh Mana Industri Pertahanan Menguasai Teknologi Kunci? (1)

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Mengutip kata-kata BJ Habibie, transfer teknologi pada kenyataannya tidak pernah terjadi dan hanya bahasa diplomatis. Maka, teknologi harus direbut, apalagi di bidang pertahanan.

Indonesia tidak memulai pembangunan industri pertahanan dari titik nol. Perusahaan seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) telah menghasilkan berbagai produk pertahanan, bahkan menembus pasar ekspor.

Namun, kemampuan memproduksi alat utama sistem senjata (alutsista) belum serta-merta menunjukkan kemandirian teknologi. Sebagian komponen strategis, seperti mesin, sensor, radar, dan sistem kendali, masih bergantung pada pemasok luar negeri. Persoalannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu membuat alutsista, melainkan sejauh mana industri pertahanan dalam negeri menguasai teknologi kunci.

Di matra darat, PT Pindad telah memproduksi kendaraan tempur (ranpur) Anoa 6x6 APC dan kendaraan taktis (rantis) Komodo 4x4 APC yang telah battle proven. Kendaraan angkut tersebut sudah digunakan dalam misi perdamaian di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Langkah besar lainnya adalah kelahiran Tank Harimau. Tank medium seberat 35 ton tersebut merupakan kolaborasi PT Pindad dengan FNSS Turki bersenjatakan meriam 105 milimeter (mm) Cockerill dari Belgia. Belum lagi bicara tentang senapan serbu yang dikembangkan PT Pindad. Mulai dari dari SS1, berlanjut ke SS2 yang kini menjadi senapan standar bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Di senjata ringan dan kendaraan, kita beranjak, tetapi berhenti di anak tangga menengah. Lompatan ke sistem yang kompleks, yaitu integrasi sensor, senjata, dan propulsi, belum terjadi dalam skala yang berarti. Di dirgantara, pada beberapa titik kita malah turun.

Di matra laut, PT PAL Indonesia telah berhasil membuat jenis kapal landing platform dock (LPD) yang kini telah digunakan TNI Angkatan Laut, seperti KRI Banjarmasin-592, hingga kapal Bantu Rumah Sakit (BRS), seperti KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991. Tidak hanya memenuhi kebutuhan militer dalam negeri, dua kapal perang jenis LPD buatan PT PAL Indonesia juga telah digunakan Angkatan Laut (AL) Filipina, yakni BRP Tarlac-601 dan BRP Davao Del Sur-602.  

Beralih ke udara, Indonesia memiliki perusahaan yang telah lama mengembangkan teknologi kedirgantaraan, yakni PT DI. Deretan pesawat dan helikopter telah diproduksi untuk dalam dan luar negeri, seperti CN295, kemudian CN235-220, NC212, dan N219. Berbagai varian pesawat buatan PTDI telah diekspor ke sejumlah negara.

Baca Juga50 Tahun PT Dirgantara Indonesia, Pesawat N219 Tembus Pasar Komersial

Beberapa contoh tersebut memperlihatkan industri pertahanan Indonesia dapat memenuhi alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) sebagaimana dimaksud Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Sebaliknya, ketika alpahankam dibeli dari negara lain, UU tersebut memberikan koridor yang jelas agar dilakukan melalui proses langsung antarpemerintah atau kepada pabrikan. Itu pun disertai beberapa persyaratan, seperti kewajiban alih teknologi, imbal dagang, kandungan lokal, dan offset.

Sementara Buku Putih Pertahanan Indonesia yang diterbitkan pada 2015 menerjemahkannya menjadi program prioritas kemandirian industri pertahanan. Program tersebut mencakup pembangunan kapal selam, industri propelan serta pengembangan roket, rudal, radar nasional, medium tank, dan pesawat tempur.

Baca JugaBrahMos, Rudal Supersonik India-Rusia yang Dilirik Indonesia

Untuk meningkatkan kapasitas manufaktur dan teknologi, hal itu diperoleh melalui pembelian lisensi, joint production, modernisasi permesinan dan peralatan produksi, joint section, joint development, dan penambahan fasilitas penelitian.

Buku Putih Pertahanan Indonesia memaparkan, offset merupakan pengembalian sebagian nilai kontrak kepada Indonesia yang dapat berupa pemeliharaan dan perawatan, overhaul, refurbishment dan modifikasi, retrofit dan upgrade, serta produksi bersama.

Berikutnya, subkontrak, penelitian dan pengembangan atau litbang, pengembangan bersama, alih teknologi, alih kompetensi melalui litbang, pengembangan pemasaran, serta investasi industri manufaktur. Negara penjual harus mengembalikan senilai 35 persen kontrak kepada Indonesia dalam bentuk kandungan lokal dan offset.

Salah satu contoh program offset yang dinilai berhasil dari program pembelian alutsista di masa lampau adalah pengadaan F-16 TNI AU dalam proyek Peace Bima Sena I pada 1986. Indonesia berhasil mendapatkan kontrak offset senilai 35 persen dari nilai pembelian F-16A/B Block 15 OCU.

Saat itu, Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) mendapatkan pesanan untuk membuat 400 lapisan ekor vertikal, 526 pintu ruang depan, 675 pylon senjata, 450 flaperon, dan 450 pintu akses mesin depan. Dampaknya, selain memperoleh devisa, kemampuan dan kapasitas IPTN juga bertambah.

Peluang transfer teknologi

Peluang transfer teknologi diharapkan terjadi dalam pembelian 42 jet tempur Rafale dan pembangunan kapal selam Scorpene dari Perancis. Dalam kontrak pembelian jet tempur Rafale senilai 8,1 miliar dolar AS, disebutkan adanya offset mencakup paket rekayasa serta peningkatan kemampuan industri lokal untuk melakukan perawatan, perbaikan, dan operasional jet tempur secara mandiri.

Adapun PT LEN Industri mendapatkan peningkatan kemampuan di bidang interoperabilitas komunikasi dan data link melalui program training offset Rafale.

Sementara dalam pembelian dua kapal selam Scorpene senilai 2 miliar dolar AS, kapal selam akan dibangun di galangan kapal PT PAL Indonesia. Selain pemanfaatan 100 persen fasilitas PT PAL Indonesia, disebutkan akan terjadi pula transfer pengetahuan dan teknologi.

Baca JugaBerpacu Waktu Bangun Kapal Selam Scorpene

Di sisi lain, ada juga program pertahanan yang tampak tidak berjalan mulus, yakni pada proyek pengembangan jet tempur KF-21 bersama Korea Selatan. Di awal, Indonesia setuju menanggung sekitar 20 persen biaya proyek sebagai negara mitra dengan imbalan transfer teknologi, purwarupa, hingga pengiriman insinyur ke sana. PTDI pun meminta agar dapat memproduksi beberapa komponen serta melakukan perawatan dan perbaikan di dalam negeri.

Namun, dengan turunnya jumlah kontribusi dari Indonesia menjadi sekitar 600 miliar won, cakupan alih teknologi dan akses terhadap data pengembangan yang akan diterima Indonesia ikut dipersempit. Pemerintah Indonesia pun akhirnya mengakhiri keterlibatannya sebagai mitra pengembang dan memilih untuk membeli jet tempur KF-21 secara langsung.

Di satu sisi, berbagai capaian tersebut memang memperlihatkan kemampuan Indonesia dalam memproduksi dan merakit alutsista. Namun, ukuran kemandirian tidak cukup hanya pada produk akhir. Belum lagi ketika berbicara mengenai pembiayaan.

Ketika ditemui Kompas, Kepala Bidang Alih Teknologi dan Offset Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Yono Reksoprodjo mengatakan, untuk menilai kemandirian industri pertahanan dalam negeri, salah satu indikatornya adalah seberapa banyak pabrik komponen persenjataan ada di Indonesia. Sebab, produk dari pabrik itulah yang kemudian dirangkai menjadi sebuah produk pertahanan.

Baca JugaStrategi Industri Pertahanan Menjawab Lanskap Perang Masa Depan

Dengan pemahaman itu, kata Yono, perusahaan seperti PT Pindad dan PTDI sebenarnya merupakan integrator sistem yang mengumpulkan dan merangkai berbagai produk komponen dari berbagai pabrik dan merakitnya menjadi alpahankam. ”Kemandirian itu harus dibentuk dari bawah, bukan dari atas. Bukan dari system integrating, tapi dari supplier,” kata Yono, Jumat (30/10/2026).

Sebagaimana China ketika membangun industri pertahanannya, kata Yono, China tidak langsung membuat produk jadi, tetapi membuat komponennya terlebih dahulu. Dari situ secara bertahap mereka membuat produk akhir. Di dunia, terdapat kurang dari 10 negara yang memiliki kemandirian pertahanan secara utuh, salah satunya China.

Namun, untuk mencapai ke situ, menurut Yono, diperlukan peta jalan. Dengan adanya peta jalan, alih teknologi atau offset dari pembelian alutsista menjadi lebih fokus. Baik offset yang bersifat langsung ke produk yang dibeli, yang bersifat tidak langsung, kemudian offset yang berwujud, maupun yang tidak berwujud. ”Kalau kita punya roadmap, kita bisa bikin ke mana arahnya,” kata Yono.

Dengan sifat industri pertahanan yang memerlukan proses yang panjang, sambung Yono, BUMN di bidang pertahanan, termasuk PTDI, mesti masuk ke pasar sipil. Sebab, pasar industri pertahanan bersifat monopsoni. Itulah sebabnya, PTDI dulu tidak langsung masuk ke jet tempur, tetapi pesawat penumpang. Hal serupa dilakukan produsen alutsista di luar negeri yang membuat versi sipil dari produk militernya.

Yono mengakui, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperbaiki untuk mengembangkan industri pertahanan dalam negeri. Tidak hanya soal penguasaan teknologi, namun juga ekosistemnya, termasuk penyediaan modal dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Daya tawar

Salah satu kekuatan Indonesia adalah ketersediaan bahan baku untuk komponen berteknologi tinggi. Hal itu dapat menjadi salah satu daya tawar dengan pihak luar dalam proses alih teknologi.

”Saya melihat ada beberapa hal yang positif walaupun mungkin enggak secepat yang saya harapkan. Tapi, arahnya sudah mulai lebih benar. Sayangnya, memang kalau lambat, nanti hilang momentumnya,” kata Yono.

Pandangan berbeda diungkapkan Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45) Jaleswari Pramodhawardani. Menurut dia, perkembangan industri pertahanan di tengah gencarnya akuisisi semakin memperlebar jarak antara laju belanja dan laju pembangunan kemampuan industri pertahanan dalam negeri.

Di satu sisi, daftar belanja alutsista dalam dua tahun terakhir, seperti Rafale, KAAN dari Turki, KF-21 dari Korea Selatan, J-10CE dari China, dan kapal induk KRI Sriwijaya-100, merupakan etalase yang mengesankan. Namun, bagi industri dalam negeri, itu merupakan masalah.

Jaleswari menjelaskan, industri pertahanan tumbuh dari tiga hal, yakni pesanan yang pasti dan berulang, volume yang cukup untuk satu platform, dan waktu untuk menyerap teknologi. Belanja yang menyebar ke banyak pemasok akan menggerus ketiga hal itu sekaligus karena setiap nilai kontrak menjadi terlalu kecil untuk memaksa pemasok membuka teknologi inti.

”Industri kita juga dipaksa melayani banyak basis teknologi yang tidak saling cocok. Akibatnya, BUMN pertahanan kita sebagian besar masih bekerja di hilir,” katanya.

Baca JugaPertahanan Indonesia dalam Bayang-bayang Masalah Interoperabilitas 

Menurut Jaleswari, langkah paling mundur terjadi pada program KF-21, di mana Indonesia duduk sebagai mitra pengembang dan ikut sejak tahap desain. Namun, pemerintah pada Juni 2026 justru mengakhiri sebagai mitra pengembang dan memilih skema pembelian langsung.

Porsi Indonesia dipangkas dan ditukar dengan satu unit purwarupa. Padahal, salah satu anak tangga dalam alih teknologi adalah ikut merancang. Ironisnya, hal itu justru dilepaskan atas kemauan sendiri.

Jaleswari mengingatkan, offset adalah kewajiban hukum. Sebab, UU Industri Pertahanan mewajibkan kebutuhan pertahanan mengutamakan produksi dalam negeri sementara impor sebagai pilihan terakhir.

Setiap pembelian dari luar negeri wajib disertai imbal dagang, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan/atau offset paling rendah 85 persen, dengan TKDN dan/atau offset paling rendah 35 persen yang naik 10 persen setiap lima tahun.

”Pertanyaannya, apakah negara menagih kewajiban itu dan bisakah ia membuktikannya?” kata Jaleswari.

Baca JugaBeli Jet Tempur dari Turki, RI Harapkan Kuasai Teknologi Pertahanan Masa Depan 

Oleh karena itu, sambung Jaleswari, offset tidak bisa ditagih tanpa ada keterbukaan. Ketika kerja sama industri pertahanan diumumkan tanpa keterangan jenis persenjataan, nilai kontrak, perusahaan yang terlibat, target kandungan lokal, dan teknologi yang dialihkan, DPR dan publik mustahil menagih offset-nya.

Sementara teknologi yang dialihkan ke industri melalui mekanisme offset jika tanpa ada pesanan jangka panjang, hal itu hanya akan berhenti di dokumen. ”Offset yang tidak bisa diaudit, dalam praktik, adalah diskon yang tidak pernah kita terima,” ujar Jaleswari.

Mengutip data Stockholm International Peace Research institute (SIPRI), kata Jaleswari, pada 2021–2025 Indonesia menjadi penerima senjata utama terbesar di Asia Tenggara dengan pangsa 1,5 persen dari impor global. Pada 2025 saja, Indonesia berada di peringkat ketujuh importir senjata terbesar dunia dengan pangsa 3,8 persen. Padahal, untuk periode 2020–2024, Indonesia masih di peringkat 28 dengan pangsa 0,9 persen.  

Jaleswari mengakui, untuk senapan, amunisi kaliber kecil, kendaraan taktis, dan kapal patroli, Indonesia relatif mandiri. Namun, untuk mesin, radar, sensor, sistem kendali tembakan, rudal, dan perangkat lunak yang mengikat semuanya, Indonesia masih bergantung negara lain. Padahal, di bidang kedirgantaraan, pada era 1980-an, CN-235 dirancang IPTN bersama CASA dengan porsi sekitar 65 persen oleh IPTN.

”Di senjata ringan dan kendaraan, kita beranjak, tetapi berhenti di anak tangga menengah. Lompatan ke sistem yang kompleks, yaitu integrasi sensor, senjata, dan propulsi, belum terjadi dalam skala yang berarti. Di dirgantara, pada beberapa titik kita malah turun,” kata Jaleswari.

Kebutuhan alutsista dapat dicukupi industri dalam negeri bukan impian yang terlalu mengawang. Namun, tanpa peta jalan yang jelas dan keberpihakan pada industri dalam negeri, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar bagi negara lain. Kemandirian tidak sekadar memiliki, tetapi juga menguasai teknologi di baliknya

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Akhirnya, Gaji PPPK Paruh Waktu Maros Kini Dibayar Bersamaan dengan PNS
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG Senin dibuka melemah 17,51 poin ke posisi 5.039
• 4 menit lalu
0
thumb
Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Tundukkan Santander 3-0
• 8 jam lalu
0
thumb
Kai Havertz antarkan Arsenal menang 1-0 atas Liverpool di Anfield
• 5 jam lalu
0
thumb
Marc Marquez Utamakan Akal Sehat dan Poin di Sprint GP Malaysia
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.