Bekasi: PT Jasa Raharja (Persero) merespons cepat kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 1 November 2026. Sebanyak enam orang korban meninggal dunia dan enam korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perlindungan dasar.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban tewas dan berharap pemulihan cepat bagi korban luka. Ia memastikan petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi sesaat setelah kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.15 WIB.
“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin, dalam keterangan resmi, Minggu, 1 November 2026.
Proses evakuasi korban kecelakaan di Jalan Cut Meutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. (Metro TV/ Ahmad Nur Hidayat)
Petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk pendataan. Petugas juga menyisir RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya yang menjadi lokasi evakuasi para korban.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang diberikan kepada korban luka-luka dan dibayarkan langsung ke pihak rumah sakit.
“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan,” tegas Awaluddin.
Baca Juga :
Bus AKAP Terbakar di Tol Bawen-Ungaran, 18 Penumpang Dievakuasi“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,” tutupnya.





Komentar (0)