Kementerian PU menyiapkan anggaran sebesar Rp2,99 triliun untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada 2027.
IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan anggaran sebesar Rp2,99 triliun untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada 2027.
Program tersebut ditargetkan menjangkau 13.296 lokasi di seluruh Indonesia, meningkat dibandingkan target pelaksanaan tahun ini yang mencapai sekitar 12.000 lokasi.
Kementerian PU telah membuka pengusulan lokasi penerima manfaat P3-TGAI Tahun Anggaran 2027 sejak 26 Oktober hingga 30 November 2026. Pengusulan dapat dilakukan secara daring melalui Portal Bantuan Pemerintah Kementerian PU maupun laman resmi P3-TGAI.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan penguatan infrastruktur irigasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan produksi pertanian sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan. Ketersediaan jaringan irigasi yang memadai diperlukan untuk meningkatkan layanan air bagi lahan pertanian dan mendorong produktivitas petani.
"Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat memiliki multiplier effect yang besar. Selain menghasilkan infrastruktur, program ini juga memberikan penghasilan langsung kepada masyarakat melalui skema padat karya, sehingga mampu menggerakkan ekonomi lokal," kata Dody dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
P3-TGAI merupakan program padat karya yang dijalankan Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program tersebut mencakup rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi tersier. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh kelompok petani pemakai air tanpa dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
Keterlibatan kelompok petani menjadi salah satu karakteristik program tersebut. Selain meningkatkan fungsi jaringan irigasi, skema ini diharapkan membuka kesempatan kerja dan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat di perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, P3-TGAI mengedepankan empat prinsip, yakni partisipatif, transparansi, pemerataan, dan akuntabilitas. Melalui prinsip tersebut, masyarakat petani dilibatkan mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Adapun pengusulan lokasi terbuka bagi masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), serta pemerintah daerah dan DPR RI.
Seluruh usulan akan melewati proses evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai lokasi penerima manfaat. Kementerian PU menargetkan penetapan lokasi P3-TGAI 2027 rampung pada Desember 2026 melalui Keputusan Menteri PU.
Pelaksanaan program nantinya dilakukan oleh seluruh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PU di berbagai provinsi di Indonesia.
(Febrina Ratna Iskana)






Komentar (0)