Kecelakaan Truk di Bekasi, Korban Luka dan Meninggal Menerima Jaminan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BEKASI - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, enam orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Korlantas Dorong Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang Cepat & Profesional

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap para korban luka-luka segera pulih.

Dia menegaskan Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Marc Marquez Kecelakaan di Practice MotoGP Malaysia

"Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik," ujar Awaluddin.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi telah mendatangi lokasi kejadian bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Kecelakaan KMP Batumandi, Capt. Hakeng: Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai identitas korban penerbitan laporan polisi.

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga melakukan kunjungan dan koordinasi ke RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya, tempat para korban dievakuasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendata korban, memastikan kepastian jaminan, serta menyampaikan informasi terkait hak perlindungan kepada pihak keluarga korban.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.

"Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," tambahnya.

Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan di Panglima Polim Terima Jaminan Perawatan dari Jasa Raharja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ousmane Maiket Camara: Pemain Lokal Tertajam di Pegadaian Championship 2026/2027, Menarik Perhatian Nova Arianto
• 11 jam lalu
0
thumb
Suket Penyetaraan Dibatalkan, Pakar Hukum Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Otomatis Gugur
• 14 jam lalu
0
thumb
Menteri LH Sebut Satgas Karhutla Diperkuat Lebih dari 100.000 Personel Sepanjang 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Demo Gen Z Rusuh di Jerman, Aparat Diserang hingga Toko-Toko Dijarah Massa
• 4 jam lalu
0
thumb
Kementan Siapkan 1.463 Hektare Lahan Tebu Rakyat di Dompu, 47 Kelompok Tani Jadi Sasaran Program
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.