JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau berstatus undocumented person. Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang yang tersebar di berbagai negara telah mendapatkan kepastian status kewargenagaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah berupaya memastikan seluruh warga negara mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Menurutnya, kepastian kewarganegaraan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi sekaligus bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat Indonesia.
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Penanganan WNI undocumented tersebut telah dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia dan luar negeri, di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah. Dari pelaksanaan program itu, sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orangtua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan RI.
Program ini dijalankan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah.





Komentar (0)