Jakarta: Mabes Polri resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Pelarangan ini berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan. Termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Baca Juga :
Tegas Larang Vape, Kapolri: Pintu Masuk Narkotika di Indonesia“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.
Johnny mengungkapkan kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Kebijakan ini bagian pencegahan penggunaan narkoba pada perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid, lantaran rentan digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis cair.
Salah satu pertimbangan utama penerbitan aturan ini adalah temuan kasus penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat berbahaya, seperti Etomidate yang telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Langkah ini menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada upaya penindakan pidana di masyarakat. Namun, mengawali pencegahan secara tegas dari internal institusi.
Ilustrasi vape. Foto: Freepik.com.
Johnny mengatakan larangan tersebut berlaku mengikat bagi seluruh personel dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Sanksi tegas sesuai aturan berlaku disiapkan bagi siapa pun yang melanggar.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Johnny.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Setiap personel diharapkan dapat menjadi teladan publik serta wujud komitmen nyata Polri dalam perang melawan peredaran narkotika (never ending war against narcotics).





Komentar (0)