Liputan6.com, Jakarta - Polri akan mendalami secara objektif dan profesional keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mendengar kritik dan keluhan masyarakat. Dia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Advertisement
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, Minggu (1/11/2026).
Menurut Isir, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terkait dengan perkara itu.
Isir mengatakan Polda Jawa Tengah melibatkan personel polisi wanita (Polwan) dalam penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Kegiatan itu juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.





Komentar (0)