Pengacara Sebut Propam Polri Usut Kasus Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Propam Polri disebut sudah turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Hal itu disampaikan oleh Pendamping Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Ustaz Endro Sudarsono. Ia mendampingi beberapa saksi yang dimintai keterangannya terkait penggeledahan tersebut.

“Kami mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh propam Mabes Polri dan Polda Jateng terkait pelaporan penggeledahan yang non prosedural,” kata Endro, Minggu (1/11).

Penggeledahan yang menjadi persoalan itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) dini hari lalu. Penggeledahan itu bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Pihak ponpes mempersoalkan cara polisi melakukan penggeledahan. Sebab, menurut mereka, penggeledahan diduga disertai intimidasi.

Polres Sukoharjo dan Polda Jateng belum berkomentar mengenai pengusutan propam tersebut.

Sejumlah Barang Sudah Dikembalikan

Setelah penggeledahan itu dipersoalkan, Endro mengatakan, kini polisi telah mengembalikan sejumlah barang yang disita. Barang yang dikembalikan tersebut milik santri yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani polisi.

“Kami sudah terima pengembalian barang bukti yang sebelum dibawa polisi. Barang-barang dikembalikan dalam keadaan utuh,” katanya.

Dia mengatakan barang disita milik ponpes berupa dua CCTV dan satu ponsel untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Barang milik ponpes dan santri di Ponpes Jenawi Karanganyar juga sudah dikembalikan,” ujar dia.

Dia bersyukur Polda Jateng melalui Wakapolda Jawa Tengah telah meminta maaf atas hal yang telah terjadi.

“Kita merasa bersyukur karena semuanya sudah dikembalikan, termasuk dari beliau Wakapolda Jateng secara pribadi meminta maaf atas beberapa hal yang telah terjadi di Jenawi maupun di Laban," ucapnya.

Pelaku DPO Diburu

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan Satu orang telah ditangkap dan ditahan, satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengembangan.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial ST atau AS. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas membutuhkan bantuan tim taktis dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.

“Pelaku DPO masih diburu. Kami memastikan kondisi tersangka yang ditahan saat ini sehat dan dapat dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Andika.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan warung tersebut. Salah satu tersangka yang telah ditangkap, yakni ST atau AS, memiliki peran membakar dan merusak warung menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik.

Sementara itu, tersangka berinisial I yang kini berstatus DPO diduga memiliki peran berbeda.

“Dia (I) disebut melakukan penodongan pakai sajam terhadap korban yang saat kejadian sedang bertugas menjaga warung. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka I juga diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi tersebut,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Relawan Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Satu Paket: Kalau Satu Cacat, Dua-duanya Cacat
• 9 jam lalu
0
thumb
TCL Hadirkan FreshIN 3.0 dan VoxIN AC dengan Teknologi Pintar
• 22 jam lalu
0
thumb
Sempat Dapat Perlawanan, Polisi Temukan Senpi Saat Gerebek Kampung Bahari
• 7 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Jajaran Kawal Program Bedah Rumah di Palmerah, 123 Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis
• 7 jam lalu
0
thumb
Bagaimana Kepastian Hubungan Kerja Ojek Daring?
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.