Anggota DPR meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dibebankan kewajiban untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
IDXChannel—Anggota DPR Muhammad Kholid meminta keuntungan yang diperoleh korporasi pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dirampas. Selain itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dibebankan kewajiban untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Hal ini menyusul langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Kholid menilai penegakan hukum harus memberikan efek jera agar pelanggaran lingkungan tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan perusahaan.
"Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya," tegasnya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Kholid meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas. Dia juga mendorong penuntutan hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah serta pemulihan lingkungan yang dapat diawasi publik.
"Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi tersangka tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Kholid juga mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Menurutnya, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatannya.
"Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan," ujar Kholid.
Dia turut meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi hak guna usaha (HGU) dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Menurut Kholid, pemulihan lingkungan harus memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat, dan indikator keberhasilan yang jelas. Negara juga harus memastikan beban kerusakan tidak dialihkan kepada masyarakat maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas," ujarnya.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)