JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai memiliki konsekuensi serius.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan tersebut tidak bisa berhenti sebatas persoalan administratif, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan politik.
“Artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming pada saat proses Pemilu 2024 kemarin itu berarti tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Herdiansyah dalam program Sapa Pagi, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: [FULL] Beda Pandangan Mardiansyah Semar dan Herdiansyah Hamzah soal Suket Ijazah Gibran | SAPA PAGI
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- suket ijazah gibran
- ijazah gibran
- mahkamah agung
- pengamat hukum tata negara






Komentar (0)