JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kehutanan RI memperketat pengawasan dan pengamanan area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat mengunjungi lahan bekas terbakar di Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Menhut memasang plang berisi larangan aktivitas tanpa izin di area bekas kebakaran. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mempertegas pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal.
“Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: Karhutla 1.600 Hektare di IKN, Otorita Sebut Ada Unsur Kesengajaan: Ditemukan Bibit Sawit dan Pisang
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, plang peringatan dipasang di sejumlah titik lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah disanksi Kementerian Kehutanan.
Raja Juli menyatakan kawasan yang dikenai sanksi menjadi perhatian karena kerawanan aktivitas ilegal pascakebakaran seperti pembalakan liar. Sehingga, pengamanan kawasan perlu ditingkatkan dengan memperjelas status dan larangan aktivitas di lapangan.
“Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengendalian aktivitas di lapangan sekaligus mencegah munculnya tekanan baru terhadap kawasan hutan,” kata Raja Juli Antoni dikutip Antara.
Lebih lanjut, Raja Juli menyoroti keterbatasan sumber daya polisi hutan dalam pengamanan lahan bekas karhutla. Menurutnya, keterbatasan ini tidak boleh menjadi alasan mengurangi upaya perlindungan hutan.
"Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita," kata Raja Juli.
"Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging."
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Pulau Tidung, Damkar Duga Pemicunya Puntung Rokok
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- lahan bekas karhutla
- menteri kehutanan
- kementerian kehutanan
- raja juli antoni
- karhutla kalteng
- karhutla






Komentar (0)