Menteri Mukhtarudin Dorong Kolaborasi Kementerian Tangani Persoalan Pekerja Migran di Hong Kong

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

HONG KONG-- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menegaskan komitmen memperkuat pelindungan dan pelayanan bagi warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah dalam jamuan makan malam bersama delegasi pemerintah Indonesia di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong, Sabtu 31 Oktober 2026, malam.

Jamuan tersebut dihadiri Menteri 

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

BACA JUGA:Gagal Berangkat ke Polandia, Perusahaan Penempatan PMI Ini Disanksi KP2MI Selama 3 Bulan

Turut hadir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, dan Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga.

"Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi Pekerja Migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu," ujar Menteri Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin juga menekankan bahwa pekerja migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.

Menurut Mukhtarudin melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI, pemerintah ingin memastikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri dapat ditangani melalui pendekatan lintas sektor dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:RS Tria Dipa dan KP2MI Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah menyebut KJRI sebagai rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja migran, pelajar, profesional, dan diaspora yang tinggal di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan Ruang Ramayana di KJRI Hong Kong hampir setiap Minggu dimanfaatkan berbagai komunitas dan organisasi masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan, mulai dari pertemuan warga, aktivitas keagamaan, seni dan budaya, hingga pengembangan kapasitas.

186.008 WNI di Hong Kong

Andi memaparkan, Hong Kong dan Makau memiliki karakteristik tersendiri sebagai wilayah administratif khusus Republik Rakyat Tiongkok yang menerapkan prinsip one country, two systems. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Veda Pratama puji tim setelah kibarkan Merah Putih di GP Malaysia
• 26 menit lalu
0
thumb
B50 dari Kilang Plaju, Ikhtiar Menuju Ketahanan dan Kemandirian Energi
• 22 jam lalu
0
thumb
Perempuan di Tulungagung Diamankan Usai Bawa Masuk Narkotika ke Lapas
• 3 jam lalu
0
thumb
Periksa Adik Eks Kepala BNPB, KPK Dalami Pengerjaan Proyek
• 14 jam lalu
0
thumb
Enggak Cuma Tanam 10.000 Pohon, Mahasiswa di Deli Serdang Kini Dibekali Tips Karier di Era Digital
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.