Jansen Demokrat soal Putusan MA: Gibran Tidak Lagi Memenuhi Syarat Jadi Wapres

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan MA soal Suket ijazah Gibran Rakabuming Raka berdampak pada legitimasi jabatan wakil presiden.

Pernyataan Jansen tersebut merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA: MA Batalkan Keabsahan Suket Ijazah SMA Gibran, PSI Singgung Kepastian Hukum

Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan.

Putusan itu menjadi perhatian karena Suket tersebut berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari persoalan persyaratan pencalonannya dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Sikapi Putusan MA Soal Suket, Andreas PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres

Jansen menilai amar putusan MA kali ini sangat jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.

Dia membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurut dia masih menyisakan ruang penafsiran.

BACA JUGA: Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai

"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung," ujar Jansen dalam unggahannya melalui akun @jansen_jsp di platform X dikutip JPNN.com, Minggu (1/11).

Namun, menurut dia, putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan," kata dia.

Atas dasar itu, Jansen menyampaikan pandangan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan wakil presiden.

"Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat," tegasnya.

Jansen bahkan menyebut terdapat dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh Gibran.

Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden secara terhormat.

Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah politik dengan mengaktifkan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dia menilai putusan yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut.

"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya," ucapnya.

Meski demikian, Jansen mengatakan pembahasan mengenai langkah politik DPR dan MPR bukan menjadi wilayah yang ingin dikomentarinya lebih jauh.

Dia menyebut persoalan tersebut sudah menjadi ranah para pemangku kepentingan di lembaga negara.

"Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu," tuturnya.

Jansen menegaskan bahwa seluruh pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya berdasarkan amar putusan MA yang baru terbit. (kkp/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manchester United Berantakan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Warga Konsumsi Hiu Paus Satwa Dilindungi yang Terdampar di Sikka
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Periksa 2.140 Kapal hingga 223 Bandara Jelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
• 2 jam lalu
0
thumb
Anak Muda Turun ke Pantai, Beach Clean Up Jadi Cara Sederhana Ikut Selamatkan Lingkungan
• 5 jam lalu
0
thumb
Akademisi Sulsel Gugat Sentralisasi, Bivitri Susanti: Kita Ingin Mendengar Pengalaman di Makassar
• 22 jam lalu
0
thumb
Tinjau bedah rumah di Palmerah, Menteri PKP pastikan tepat sasaran
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.