JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai kontroversi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat merembet ke Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Burhanuddin usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran. Putusan MA tersebut memperkuat seruan agar DPR RI memulai proses politik untuk memakzulkan Gibran.
Burhanuddin Muhtadi mengatakan putusan yang membatalkan syarat pendidikan Gibran di Pemilu 2024 tidak serta-merta berdampak ke Prabowo. Namun, menurutnya, para penggugat ijazah Gibran berpotensi turut mempersoalkan posisi Prabowo karena mereka satu paket dalam pemilu.
Baca Juga: David Pajung Tolak Wacana Angket Ijazah Gibran: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR
"Kalau kita baca aturan, kalau ada masalah berkaitan wapres, maka presiden boleh mengajukan pengganti wapres. Artinya dalam kasus ini dua-duanya tidak bisa ditarik satu tarikan napas, meskipun indikasi politiknya itu bisa juga merembes ke presiden terpilih," kata Burhanuddin Muhtadi dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Sabtu (31/10/2026).
"Karena Pak Prabowo maju bersama Mas Gibran, dan legalitas ijazah Mas Gibran dipersoalkan, bukan tidak mungkin kemudian muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumya menuntut Mas Gibran mundur kemudian masuk meminta Pak Prabowo ikutan mundur."
Burhanuddin pun menyoroti narasi yang dikeluarkan para pendukung Gibran usai putusan MA. Menurutnya, pihak pendukung Gibran berupaya menekankan bahwa Prabowo dan anak Jokowi tersebut maju dalam satu paket.
Pengamat politik itu menilai narasi ini adalah langkah politik untuk mengingatkan Prabowo bahwa pemakzulan Gibran dapat berimplikasi kepadanya.
"Secara politik tentu ada insentifnya mengaitkan posisi Mas Gibran dengan Pak Prabowo," kata Burhanuddin.
"Dalam pengertian, kalau misalnya Pak Prabowo atau Gerindra tidak mengambil sikap tegas dalam posisi drama ijazah Mas Gibran, bahasa yang ingin disampaikan relawan Mas Gibran atau PSI adalah jangan kemudian naif, kalau Mas Gibran bisa termakzulkan, implikasi berikutnya bisa menyerempet ke Pak Prabowo."
Suket penyetaraan Gibran dibatalkanKeabsahan suket penyetaraan Gibran dibatalkan MA usai diguat Subhan Palal. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Subhan Palal pun mendesak proses pemakzulan Gibran segera dilakukan usai suket yang menjadi dasar persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar calon wakil presiden dibatalkan.
Advokat itu mendesak Prabowo segera mengusulkan dua nama calon wapres baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengisi kekosongan jabatan.
"Saya selaku pemohon kasasi tidak lagi melihat ke belakang tapi ke depan, karena dampak hukum dari putusan ini dinyatakan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan itu bahwa dampak hukumnya segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Artinya wapres enggak pernah ada," kata Subhan, Sabtu (31/10).
Baca Juga: Ahmad Doli Golkar Respons Putusan MA soal Suket Gibran: Dorong Lebih Cepat Proses Politik
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ijazah gibran
- suket gibran dibatalkan
- prabowo subianto
- pemakzulan gibran
- suket gibran
- gibran rakabuming raka






Komentar (0)