Pakar Hukum Sebut Penafsiran Kerugian Negara yang Terlalu Luas Bikin Investor Waswas

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai momok yang membuat investor, pelaku usaha, hingga direksi BUMN waswas bukanlah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603-604 KUHP Nasional.

Tetapi, kata Huda, cara aparat penegak hukum dan pengadilan yang menafsirkan unsur kerugian keuangan negara dalam pasal-pasal tersebut adalah hal yang ditakutkan mereka.

BACA JUGA: Prof Romli Sebut Kerugian Negara Sebagai Unsur Tipikor Tak Sesuai dengan UNCAC

"Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP. Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya," kata Huda pada Sabtu (31/10).

Ia mengingatkan, korupsi terkait kerugian keuangan negara sudah punya sejarah panjang dalam hukum Indonesia sejak 1960-an. Meski begitu, Huda mengakui ada masalah serius di lapangan.

BACA JUGA: Boris Tampubolon: Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi Cegah Kriminalisasi Para Profesional

Huda menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait pengkajian kembali unsur kerugian keuangan negara, yang disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

“Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas. Ini bahayanya," ujarnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum UGM: Audit Kerugian Negara untuk Perkara Pidana Harus Dilakukan BPK

Karena itu, ia menyarankan unsur kerugian keuangan negara harus dipertegas, apabila hendak merevisi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP atau sebelumnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan justru dihapus.

"Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang," paparnya.

Misalnya, Huda mencontohkan UU BUMN yang sudah mengeluarkan kerugian BUMN dari kategori kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, masih banyak Direksi BUMN dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara.

"Praktiknya, masih banyak Direksi BUMN yang dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara dalam pengertian merugikan BUMN tersebut. Ini menunjukkan praktik hukumnya yang keliru, dan praktik hukum itu yang harus diperbaiki dengan dibatasi secara tegas oleh undang-undang," jelas dia.

Ia menawarkan dua jalan perbaikan. Pertama, kesadaran kolektif penegak hukum dan pengadilan berkenaan ruang lingkup tugas dan kewenangannya. "Jangan kemudian memberikan tafsir satu undang-undang suka-suka mereka," katanya.

Kedua, lanjut dia, membuat aturan yang membatasi secara tegas definisi kerugian negara agar penegak hukum dan pengadilan tidak memberi tafsir yang lebih luas.

"Mengendalikan penegak hukum yang gila seperti itu, mengendalikan praktik peradilan yang ngaco seperti itu, dengan membuat undang-undang yang memberi batas secara tegas, ini loh kerugian keuangan negara, yang begini tidak masuk kerugian keuangan negara," tegasnya.

Dengan begitu, kata Huda, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603-604 KUHP bisa tepat sasaran.

"Sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang, sesuai dengan tujuan kenapa diadakan kriminalisasi perbuatan tersebut," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Siapkan Payung, BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan Sore Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
Lirik dan Makna Lagu “Breathe Easy” - Blue, Luapan Emosi Patah Hati
• 4 jam lalu
0
thumb
Hasil Moto3 Malaysia 2026: Quiles Terdepan, Veda Pratama P2 di Sepang
• 2 jam lalu
0
thumb
Warga Israel Desak Oposisi Sekutu dengan Partai Arab Demi Kalahkan Netanyahu
• 2 jam lalu
0
thumb
Terjadi Peningkatan Aktivitas, Gunung Anak Krakatau Alami 12 Kali Erupsi Malam Ini
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.