JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum All Cipayung Nusantara David Pajung menolak wacana angket atau pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Kendati suket yang menjadi dasar penyetaraan ijazah SMA Gibran dibatalkan, David menilai hal ini tidak bisa membatalkan status anak Jokowi tersebut sebagai wakil presiden.
Alasannya, kata David Pajung, Gibran terpilih melalui mekanisme pemilihan langsung. Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden disebutnya tidak bisa digugurkan melalui suara perwakilan.
"Sistem pemilihan kita hari ini adalah sistem pemilihan langsung, bukan lagi parlemen. Artinya one man, one vote. Satu suara, satu jiwa, itu berharga dalam TPS," kata David Pajung dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Sabtu (31/10/2026).
"Jadi enggak bisa suara rakyat yang 58 persen itu 96 juta itu dibajak atas nama perwakilan di DPR sana. Karena itu pengkhianatan terhadap sistem pemilihan langsung."
Baca Juga: Ahmad Doli Golkar Respons Putusan MA soal Suket Gibran: Dorong Lebih Cepat Proses Politik
David Pajung pun mengeklaim amendemen Undang-Undang Dasar 1945 mengupayakan agar pemerintahan utuh hingga masa jabatan berakhir.
Aktivis pro-Jokowi itu juga mengeklaim putusan MA mengenai pembatalan suket Gibran sebatas masalah "administratif" dan tidak bisa menjadi dasar pemakzulan.
"Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan. Enggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar," kata David Pajung.
MA batalkan suket GibranSebelumnya, MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan yang diajukan Subhan Palal pada Jumat (30/10). Putusan MA ini membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.
”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Militan Gibran Respons Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo soal Ijazah Gibran: Butuh Sorotan Kamera
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ijazah gibran
- pemakzulan gibran
- gibran rakabuming raka
- suket gibran dibatalkan
- david pajung
- polemik ijazah gibran






Komentar (0)