JAKARTA, KOMPAS — Kendati bursa aset kripto Binance dibobol sampai 6,3 miliar dolar AS, ekosistem kripto di Indonesia dinilai tidak terdampak. Mitigasi, keamanan sistem, dan tata kelola perdagangan kripto di Indonesia cukup memadai.
”Dampaknya ke dalam masih belum ada di ekosistem kita,” ujar anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, kepada Kompas, Sabtu (31/10/2026).
Platform perdagangan dan bursa aset kripto terbesar di Indonesia yang terafiliasi dengan Binance adalah TokoCrypto. Sejauh ini, menurut Adi yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, belum ada laporan mengenai dampak pembobolan Binance.
Dengan demikian, tidak ada laporan kerugian langsung dari masyarakat Indonesia yang berinvestasi di TokoCrypto. Di Indonesia terdapat dua bursa kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK. Pertama adalah CFX atau PT Central Financial X. Kedua adalah ICEX atau Indonesia Crypto Exchange.
Secara umum, menurut Adi, keamanan aset kripto di Indonesia dipayungi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini kemudian diubah melalui UU 4/2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Regulasi itu dibuat untuk memastikan kepercayaan masyarakat, mekanisme, pola kerja, dan kerangka kerja bursa aset keuangan digital antisipatif pada berbagai risiko. OJK mewajibkan semua penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, khususnya pedagang kripto, untuk menerapkan tata kelola, manajemen risiko dan keamanan, serta sistem informasi yang memitigasi serangan siber serta menjunjung tinggi perlindungan konsumen.
Untuk itu, setiap bursa harus mengikuti skema 70 dan 30. Artinya, 70 persen aset harus ditempatkan di lembaga kustodian dan 30 persen lainnya di lembaga kliring atau disimpan di pedagang masing-masing.
Aturan ini, menurut Adi, setara dengan aturan pasar modal. Ada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mengatur penyimpanan dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang melakukan kliring atas transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Hanya sebanyak 30 persen yang berada dalam posisi exchange dan memberikan kemudahan transaksi. Adapun 70 persen aset yang ditempatkan di lembaga kustodian disebut cold wallet karena memberikan kendali lebih langsung kepada pemilik atas asetnya.
OJK mengawasi ketahanan siber dan kesiapan penanganan insiden di bursa, kustodian, dan pedagangnya. Tata kelola dan integritas ekosistem pun terus diperkuat kendati disadari risiko keamanan siber sudah menjadi risiko global. Bahkan, platform aset kripto terbesar, seperti Binance, pun tidak kebal dari serangan.
Dalam serangan yang dialami Binance, peretas menguras aset kripto senilai 6,3 miliar dolar AS dari Binance. Ini merupakan pencurian aset digital terbesar yang pernah terjadi.
Binance menyebut peretas menyusup ke sistem persetujuan transaksi penarikan. Peretas kemudian memindahkan aset dari hot wallet atau dompet digital yang terhubung internet untuk memproses transaksi pengguna.
Sebagian besar aset Binance disimpan dalam cold wallet yang tidak terhubung ke internet. Aset kemudian dipindahkan ke hot wallet ketika nasabah melakukan penarikan. Co-CEO Binance Richard Teng mengatakan, pelaku memanipulasi sistem persetujuan agar dapat memindahkan aset tanpa melewati prosedur normal.
Penyelidikan awal mengarah pada laptop teknisi DevOps yang diduga disusupi. Pemeriksaan lanjutan mendapati titik kebocoran lain.
Perusahaan analisis blockchain asal Amerika Serikat, TRM Labs, meyakini, serangan dilakukan kelompok bernama TraderTraitor yang dianggap bagian kelompok Lazarus. Kelompok ini kerap dikaitkan dengan operasi siber Korea Utara.
Elliptic, perusahaan analisis blockchain lain, juga mengaitkan serangan ini dengan kelompok yang berhubungan dengan Korut.
Binance menyatakan sudah menyiapkan dana internal senilai 6,34 miliar dolar AS untuk mengganti aset nasabah yang hilang. Binance juga mempunyai dana cadangan secure asset fund for users (SAFU) senilai 1 miliar dolar AS untuk melindungi pengguna dalam keadaan darurat.
Terkait nasabah Indonesia, Adi menilai, sejauh ini Binance tidak terhubung langsung dengan transaksi di Indonesia. ”OJK lebih mendorong masyarakat tetap tenang, tetap waspada, walaupun berdagang (aset keuangan digital), gunakan penyelenggara yang sudah berizin OJK dan aktifkan pengamanan berlapis, artinya menjaga kerahasiaan kredensial dan pahami berbagai macam risiko dalam penyimpanan aset ini,” tuturnya.
Jika masyarakat Indonesia berinvestasi di TokoCrypto sekalipun, menurut Adi, OJK tetap mengawasi tata kelola lembaga pelantar aset keuangan digital tersebut. Tata kelolanya pun mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
”Minimal sudah termitigasi. Kalau yang di-scam atau di-fraud-nya itu di pedagang, ya, 30 persen saja,” tambah Adi.
Jika ada masyarakat Indonesia berinvestasi langsung ke Binance, OJK tak bisa melakukan apa pun. Sebab, Binance tidak mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Lagi pula, pedagang yang tidak ada dalam daftar OJK dianggap ilegal.
Karena itu, Adi berharap seluruh masyarakat mengikuti aturan yang ada. Transaksi di lembaga-lembaga yang diawasi OJK. Kalaupun ada kejanggalan transaksi seperti transaksi ilegal yang mengatasnamakan seseorang, laporan bisa disampaikan ke nomor hotline 157. Indonesia Anti-Scam Center ini akan menangani laporan lintas bidang, termasuk perbankan dan perlindungan konsumen.
Perusahaan keuangan digital yang melanggar aturan bisa diberi sanksi, mulai dari pemeriksaan, pengawasan, sanksi administratif, sampai penghentian izin.






Komentar (0)