JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif lembaga kajian Lingkar Madani, Ray Rangkuti menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming batal.
Menurutnya, putusan MA itu menyatakan suket Gibran batal demi hukum, yang berarti dianggap sudah tidak ada. Oleh karena itu, sejak awal MA menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Ditambah adanya pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat, Ray pun mempertanyakan sikap Gibran atas putusan dua lembaga peradilan tertinggi di RI tersebut.
"Dengan dua putusan ini (MA dan MK), justru pertanyaannya, apalagi kira-kira yang membuat Saudara Gibran enggak mau mundur?" ucap Ray dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga mempertanyakan celah atau argumentasi apalagi yang akan digunakan oleh Gibran untuk mempertahankan posisinya sebagai wapres.
Jika Gibran tetap merasa baik-baik saja mempertahankan jabatannya usai adanya putusan MA maupun MK tersebut, menurutnya partai politiklah yang harus mengambil langkah tindak lanjut.
Baca Juga: Alasan Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara untuk Serahkan Surat soal Isu Gibran
Pembatalan Suket Gibran Hanya Berdampak AdministratifDalam kesempatan sama, Sekjen Projo, Freddy Damanik mengatakan putusan MA harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa.
"Sengketa yang diputus itu adalah sengketa tata usaha negara mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa hasil Pilpres dan bukan pula pemberhentian wakil presiden," ujarnya.
Menurutnya, pembatalan suket Gibran hanya berdampak pada aspek administratif dokumen pendidikan.
Baca Juga: Respons Andi Arief Demokrat usai MA Batalkan Suket Gibran, Singgung Stabilitas Pemerintahan
Freddy menegaskan pembatalan suket itu tidak serta merta memiliki instrumen hukum untuk membatalkan hasil Pilpres yang telah melalui tahapan pemilu dan penetapan pasangan terpilih.
Ia pun meminta semua pihak tidak mencampuradukan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ray rangkuti
- gibran
- gibran rakabuming raka
- putusan ma
- putusan ma suket gibran
- suket gibran






Komentar (0)