OJK Jatuhkan Denda Rp10 Miliar di Kasus FILM, Ini Nama-namanya

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp10 miliar kepada dua individu terkait kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM).

Merujuk publikasi hari ini, Sabtu (31/10/2026) dan berdasarkan dokumen Rincian Sanksi Administratif pada Kasus Perdagangan Saham FILM Tahun 2026, kedua pihak yang dikenai sanksi adalah Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi. Masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar.

Sanksi terhadap Eunice tercantum dalam surat nomor S-77/PM.23/2026, sedangkan sanksi terhadap Chrystal tertuang dalam surat nomor S-78/PM.23/2026. Kedua surat tersebut bertanggal 27 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan transaksi saham FILM selama periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023.

Baca:OJK Denda Tigonis Capital Cs Rp 100 M Lebih dalam Kasus IPO CUAN

Dalam dokumen tersebut, OJK mencantumkan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UUPPSK, sebagai ketentuan yang dilanggar.

Secara umum, Pasal 91 UUPM mengatur larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan maupun harga efek. Sementara itu, Pasal 92 berkaitan dengan transaksi yang bertujuan memengaruhi harga efek agar tetap, naik, atau turun sehingga memengaruhi keputusan investor.

Meski demikian, dokumen rincian sanksi tersebut tidak menjelaskan secara terperinci pola transaksi yang menjadi dasar pelanggaran, peran masing-masing individu, maupun mekanisme penetapan besaran denda.

Penjatuhan sanksi ini menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal. Penegakan aturan tersebut bertujuan menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepercayaan investor.

(mae/mae)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daya Beli Tertekan, Warga Jepang Beralih dari Minimarket ke Supermarket Diskon
• 18 jam lalu
0
thumb
John Herdman Diminta Lirik 3 Pemain yang Bersinar di Super League, 2 dari Persib Bandung
• 6 jam lalu
0
thumb
Kapolres Kep. Seribu Dengarkan Kegelisahan Warga Untung Jawa: Narkoba-Kapal Jaring Ilegal
• 22 jam lalu
0
thumb
Rating Pemain AC Milan Usai Tundukkan Inter: Moreira Tertinggi, De Winter Menonjol
• 5 jam lalu
0
thumb
Raffi Ahmad dan Polda Metro Jaya Minta Maaf Buntut Polemik Acara Sumpah Pemuda
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.