Jakarta, VIVA - Sejumlah tokoh perwakilan dari partai-partai besar merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Polemik dokumen pendidikan Gibran kini berbuntut panjang, lebih dari sekadar urusan hukum, melainkan sudah ke ranah kepentingan politik dan negara.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 742 K/TUN/2026, menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Tak main-main, MA bahkan memerintahkan agar suket milik Wapres itu dimusnahkan.
Perwakilan PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hingga Partai Gerindra menyampaikan respons cukup menohok.
Tak hanya itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golkar juga memberikan tanggapan yang tak kalah meruncing.
Reaksi partai-partai besar ini mengarah pada nasib Wapres Gibran selanjutnya, baik secara hukum maupun politik.
1. PDIP Sebut Pelanggaran Berat
Sebagaimana yang telah diberitakan VIVA, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.
"Ini membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto kepada wartawan di Bandar Lampung, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, keputusan MA tersebut menegaskan persoalan yang sejak awal ia soroti.
Hasto menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental, karena menyangkut syarat yang ditetapkan konstitusi.
Ia kemudian merangkai persoalan itu dengan dua hal lain, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran, dan pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Jokowi.
"Dan kemudian ini ditambah dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujar Hasto.
Ia juga merujuk dua kadernya yang telah menyerukan agar Gibran mundur, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.






Komentar (0)