Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Advanced Clinical Training (ACT) yang didorong pihaknya dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menjadi upaya perluasan akses layanan kesehatan sekaligus peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta keterjangkauan biaya.
“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan akses yang mudah, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan terobosan untuk memperluas ketersediaan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat diperlukan, mengingat keterbatasan akses layanan kesehatan tidak hanya menjadi tantangan Indonesia, tetapi juga dihadapi berbagai negara maju.
"Bahkan, di sejumlah negara, masyarakat harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan tindakan medis tertentu," katanya.
Dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026, dilakukan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT untuk memperluas kesempatan peningkatan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan non-spesialis.
Sebanyak sembilan ACT itu mencakup enam bidang keperawatan serta bidang perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi.
Baca juga: Kemenkes ungkap perawatan diri pilar utama kesehatan Indonesia
Dia mengapresiasi langkah KKI bersama kolegium dalam mengembangkan skema peningkatan kompetensi melalui berbagi ilmu dan keahlian antar-tenaga kesehatan.
Selain itu, dia mendorong tenaga kesehatan yang bersedia membagikan ilmu dan keahlian mendapatkan apresiasi.
“Semangat berbagi pengetahuan dinilai penting agar semakin banyak tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu,” kata Menkes Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KKI drg Arianti Anaya menjelaskan selama dua tahun berjalan, KKI bersama konsil, kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membangun berbagai fondasi penguatan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Salah satu capaian tersebut, peningkatan pembinaan teknis keprofesian dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan. KKI juga telah menghasilkan 24 program fellowship serta mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes).
Melalui sistem tersebut, 76 kolegium telah melaksanakan uji kompetensi nasional dengan total 159.414 peserta.
"ACT dikembangkan untuk menjawab kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam standar pendidikan formal, terutama seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kesehatan," katanya.
Berbeda dengan fellowship yang diperuntukkan bagi dokter spesialis untuk meningkatkan kompetensi menuju subspesialis, ACT dirancang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan non-spesialis agar dapat memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan memenuhi standar.
“Penyelenggaraan ACT akan dilakukan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium, serta dapat melibatkan mitra pendidikan,” kata Arianti.
Baca juga: Menkes: Inisiatif ACT mampu jawab tantangan akses layanan kesehatan RI
Baca juga: Kemenkes tetapkan lima agenda KKI kuatkan mutu layanan kesehatan RI
“Jangan sampai kita menjaga kualitas dengan membatasi akses. Akses harus dibuka terlebih dahulu, kemudian secara bertahap kualitasnya kita tingkatkan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan akses yang mudah, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan terobosan untuk memperluas ketersediaan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat diperlukan, mengingat keterbatasan akses layanan kesehatan tidak hanya menjadi tantangan Indonesia, tetapi juga dihadapi berbagai negara maju.
"Bahkan, di sejumlah negara, masyarakat harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan tindakan medis tertentu," katanya.
Dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026, dilakukan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT untuk memperluas kesempatan peningkatan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan non-spesialis.
Sebanyak sembilan ACT itu mencakup enam bidang keperawatan serta bidang perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer (KKLP), kedokteran vaskular, dan kedokteran gigi.
Baca juga: Kemenkes ungkap perawatan diri pilar utama kesehatan Indonesia
Dia mengapresiasi langkah KKI bersama kolegium dalam mengembangkan skema peningkatan kompetensi melalui berbagi ilmu dan keahlian antar-tenaga kesehatan.
Selain itu, dia mendorong tenaga kesehatan yang bersedia membagikan ilmu dan keahlian mendapatkan apresiasi.
“Semangat berbagi pengetahuan dinilai penting agar semakin banyak tenaga kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu,” kata Menkes Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KKI drg Arianti Anaya menjelaskan selama dua tahun berjalan, KKI bersama konsil, kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membangun berbagai fondasi penguatan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Salah satu capaian tersebut, peningkatan pembinaan teknis keprofesian dari sekitar 13 ribu menjadi lebih dari 17 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan. KKI juga telah menghasilkan 24 program fellowship serta mengembangkan Sistem Informasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (SI Ukom Nakes).
Melalui sistem tersebut, 76 kolegium telah melaksanakan uji kompetensi nasional dengan total 159.414 peserta.
"ACT dikembangkan untuk menjawab kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam standar pendidikan formal, terutama seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kesehatan," katanya.
Berbeda dengan fellowship yang diperuntukkan bagi dokter spesialis untuk meningkatkan kompetensi menuju subspesialis, ACT dirancang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan non-spesialis agar dapat memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan memenuhi standar.
“Penyelenggaraan ACT akan dilakukan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium, serta dapat melibatkan mitra pendidikan,” kata Arianti.
Baca juga: Menkes: Inisiatif ACT mampu jawab tantangan akses layanan kesehatan RI
Baca juga: Kemenkes tetapkan lima agenda KKI kuatkan mutu layanan kesehatan RI






Komentar (0)