MA Batalkan Keabsahan Suket Ijazah SMA Gibran, PSI Singgung Kepastian Hukum

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Ketua DPP PSI Faldo Maldini mengajak seluruh pihak membaca salinan resmi putusan MA secara utuh dan menghormati mekanisme hukum yang telah diatur dalam konstitusi.

BACA JUGA: PKB Jadikan Putusan MA dan MK soal Gibran untuk Bersikap di DPR

“PSI mengajak semua pihak membaca salinan resmi putusan Mahkamah Agung secara utuh, dan menghormati mekanisme yang sudah diatur konstitusi. Kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” kata Faldo kepada JPNN.com, Sabtu (31/10).

Faldo mengatakan Gibran sejak awal telah menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen pendidikan dalam persidangan.

BACA JUGA: Sikapi Putusan MA Soal Suket, Andreas PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres

Menurut Faldo, sikap tersebut hingga kini tidak berubah.

“Mas Gibran sejak awal menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikannya di persidangan, dan sikap itu tetap sama,” tegas Faldo.

BACA JUGA: Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai

Faldo menilai perkara tersebut juga menjadi pengingat bahwa banyak anak muda Indonesia yang memiliki surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

Untuk itu, dia berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai penyetaraan ijazah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“PSI berharap ke depan ada aturan penyetaraan yang lebih jelas, supaya ada kepastian hukum untuk semua,” tuturnya.

Menurut PSI, kepastian aturan penyetaraan pendidikan diperlukan agar seluruh masyarakat yang menempuh pendidikan di luar negeri memiliki kejelasan hukum terkait pengakuan ijazah mereka di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) tentang penyetaraan ijazah SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Penggugat yang bernama HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).

Subhan dalam gugatannya mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Menurut Subhan, putusan itu menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. (dit/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI Masuk Negara Paling Percaya Teori Konspirasi, Termasuk Illuminati
• 7 jam lalu
0
thumb
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jambi | SAPA MALAM
• 11 jam lalu
0
thumb
5 Cara Melatih Anak Berpikir Kritis
• 19 jam lalu
0
thumb
Jepang Desak Rusia Bebaskan Jurnalis yang Ditahan atas Dugaan Spionase
• 11 jam lalu
0
thumb
Mengenal Choi Bul Am, Aktor Senior Korea Selatan yang Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.