Soleman Ponto Tegaskan Gibran Tak Bisa Diberhentikan Hanya Lewat Putusan MA

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilakukan hanya dengan berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.

Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto menyebut pemberhentian Wakil Presiden di tengah masa jabatan harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Soleman, konstitusi telah menetapkan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden. Alasan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

Ia menjelaskan, terdapat tahapan yang harus dilalui apabila DPR berpendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya.

Pertama, DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Setelah permintaan tersebut diajukan, MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR dalam jangka waktu paling lama 90 hari.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian Wakil Presiden.

Dalam sidang tersebut, MPR juga wajib memberikan kesempatan kepada Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan sebelum keputusan diambil. Persetujuan pemberhentian harus memenuhi ketentuan kuorum dan jumlah suara sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Putusan tata usaha negara tidak termasuk dalam rangkaian ini dan tidak dapat menggantikannya," tulis Soleman dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Soleman menilai, putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran merupakan persoalan administrasi negara. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat secara langsung menggantikan prosedur pemberhentian Wakil Presiden yang telah ditentukan dalam konstitusi.

Ia juga mengutip pandangan Mahfud MD yang menyatakan tindak lanjut mengenai kedudukan Wakil Presiden merupakan persoalan politik melalui DPR.

"Siapa pun yang berpendapat syarat jabatan tidak terpenuhi harus membuktikannya melalui jalur ini, bukan melalui desakan publik," tulis Soleman.

Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah.

Soleman menegaskan putusan tersebut tetap harus dihormati. Namun, ia mengingatkan agar persoalan administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara tidak dicampuradukkan dalam menyikapi pembatalan dokumen tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menjaga Pertumbuhan Pariwisata
• 12 jam lalu
0
thumb
Menjemput Peluang di Bulan Inklusi Keuangan
• 9 jam lalu
0
thumb
[FULL] Ahli Psikologi Forensik Bedah Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Kota Madiun, Ini Analisisnya
• 10 jam lalu
0
thumb
Labu Dikenal Sebagai Simbol Halloween, Simak Sejarah dan Maknanya
• 21 jam lalu
0
thumb
Laba Lonsum (LSIP) Melonjak 40 Persen Jadi Rp1,75 Triliun hingga September 
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.