OJK Ungkap Alasan MSCI Bidik Status Pasar Modal RI ke Standalone Market

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

Menurut OJK, MSCI masih dibayangi kekhawatiran terkait potensi terjadinya gangguan pasar (market dysfunction) berulang seperti yang sempat terjadi pada 2025.

OJK Ungkap Alasan MSCI Bidik Status Pasar Modal RI ke Standalone Market. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengajukan proposal konsultasi untuk meninjau klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Menurut OJK, MSCI masih dibayangi kekhawatiran terkait potensi terjadinya gangguan pasar (market dysfunction) berulang seperti yang sempat terjadi pada 2025 dan periode sebelumnya.

Baca Juga:
Rencana MSCI Picu Volatilitas Pasar, Investor Wajib Cermati Strategi Investasi

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kekhawatiran tersebut tetap mengemuka kendati MSCI secara paralel telah mengakui serangkaian reformasi struktural yang diimplementasikan oleh otoritas pasar modal nasional.

“Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction,” kata Agus dalam ajang OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga:
Potensi Outflow Rp60 Triliun dari 9 Saham MSCI BBCA-BRPT Cs jika Indonesia Downgrade

Agus menjelaskan, perhatian khusus MSCI mengarah pada risiko terulangnya dinamika transaksi yang pernah terjadi pada sejumlah emiten domestik, di antaranya saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Dalam pandangan MSCI, kerangka tindakan pencegahan (preventive action) yang diterapkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap belum sepenuhnya memadai. Oleh karena itu, MSCI mendorong penguatan mekanisme pencegahan yang diimbangi dengan tindakan penegakan hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran di bursa.

Baca Juga:
Indonesia Masih Butuh Reformasi Pasar untuk Cegah Downgrade MSCI

“Jadi mereka ingin melihat itu yang dilakukan oleh OJK dan dilakukan oleh bursa, preventive action dan juga enforcement action,” tutur Agus.

Agus juga menekankan bahwa MSCI menuntut adanya efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar aturan bursa. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan tidak sebatas mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, tetapi juga memitigasi potensi tindakan serupa oleh pihak lain.

“Harus ada deterrent effect, kalau ada yang melakukan itu diberikan hukuman sehingga mereka tidak berani lagi untuk melakukan hal yang sama dan yang lain juga akan takut untuk melakukan hal serupa karena ada enforcement yang memberatkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK mencatat MSCI sebetulnya mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan tata kelola yang telah dieksekusi Indonesia. 

Langkah-langkah tersebut mencakup transparansi keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta penyusunan peta jalan (roadmap) peningkatan batas minimum free float secara bertahap menuju 15 persen.

Namun demikian, apresiasi terhadap progres reformasi tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kecemasan MSCI atas efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Agus menambahkan, usulan reklasifikasi ini masih berada dalam fase konsultasi publik yang berlangsung hingga April 2027. Pengumuman keputusan final dari MSCI dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Selama proses konsultasi berjalan, MSCI memberlakukan sejumlah pembatasan terhadap posisi saham Indonesia di dalam indeksnya. 

Pembatasan tersebut meliputi ketiadaan penambahan konstituen emiten baru asal Indonesia, penahanan kenaikan foreign inclusion factor maupun jumlah saham (number of shares), serta penghentian migrasi saham ke segmen indeks yang lebih besar.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korlantas Dorong Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang Cepat & Profesional
• 3 jam lalu
0
thumb
PLN Perkuat Standar Keselamatan Proyek Ketenagalistrikan, Dorong Produktivitas Infrastruktur Energi
• 23 jam lalu
0
thumb
Marc Klok Comeback usai Jalani Hukuman, Persib Dapat Kabar Baik Jelang Hadapi Isen Mulang
• 19 jam lalu
0
thumb
Hasil dan Klasemen Liga Jerman dan Prancis: Bayern Munchen dan PSG Masih Pimpin Klasemen
• 2 jam lalu
0
thumb
Kapal Kargo Tabrak Kapal Ikan di Perairan Bintan, Satu ABK Hilang
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.