Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mencokok pelaku pembacokan terhadap tiga warga Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada Kamis (15/10/2026) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan mengatakan pelaku pembacokan tersebut berinisial FDM.
Menurutnya pelaku turut diantarkan langsung oleh rekannya untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai aksi pembacokan tersebut.
"Dia juga menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta dua butir amunisi," kata Imron dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
- istimewa
Imron menuturkan pelaku didapati sempat terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah rekannya untuk melakukan aksi tindak kriminalnya itu.
Pelaku juga didapati sudah menyiapkan senpi beserta amunisianya dan sejumlah senjata tajam (sajam) dalam aksi penyerangannya itu.
"Akibat kejadian tersebut, tiga orang menjadi korban. Terdiri dari dua orang mengalami luka bacok dan satu orang mengalami luka tembak pada bagian telinga," ungkapnya.
Adapun pelaku turut dijerat Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan saat ini proses penyidikan dilaksanakan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi menjelaskan kasus penyerangan tersebut turut menyasar tiga warga Kampung Ambon, Cengkareng.
Menurutnya kasi penyerangan terhadap berlangsung pada sore hari saat para korban tengah sedang bersantai di tanggul kali kawasan tersebut.
"Setelah itu turun beberapa orang langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan menggunakan senjata api," kata Nasriadi, Kamis (15/10/2026). (raa/muu)





Komentar (0)