OJK Denda Pelaku Saham SHID, IMPC - KIOS Hingga Miliaran Rupiah

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham sejumlah emiten, di antaranya PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS).

Merujuk pada publikasi hari ini, Sabtu (31/10/2026) dan berdasarkan dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, Ferry Sudjono dikenai denda Rp2,35 miliar terkait perdagangan saham SHID pada periode 3 Januari hingga 14 Februari 2022. Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-4/PM.23/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Sementara itu, dalam kasus perdagangan saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016, OJK menjatuhkan denda kepada tiga pihak. PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Ketiga sanksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 Februari 2026.

Baca: OJK Jatuhkan Denda Rp10 Miliar di Kasus FILM, Ini Nama-namanya

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada empat individu dalam kasus perdagangan saham KIOS selama periode Januari 2021 hingga April 2022. Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Adapun Tan Heng Lok dijatuhi denda Rp1,7 miliar. Seluruh sanksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam kasus SHID, IMPC, dan KIOS, dokumen OJK mencantumkan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagai ketentuan yang dilanggar.

Baca: OJK Jatuhkan Denda Rp10 Miliar di Kasus FILM, Ini Nama-namanya

Secara umum, Pasal 91 mengatur larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan efek. Sementara itu, Pasal 92 berkaitan dengan transaksi yang bertujuan memengaruhi harga efek.

Rincian sanksi tersebut menunjukkan penegakan aturan terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal. Namun, dokumen yang dirujuk tidak memerinci pola transaksi yang menjadi dasar pelanggaran maupun peran masing-masing pihak secara terperinci.

(mae/mae)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto-foto Pilihan ”Kompas”, Oktober 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemkab Bekasi bongkar tiga jembatan Gabus ganti jembatan lengkung
• 5 jam lalu
0
thumb
Top Ekonomi: Shell Resmi Alihkan Bisnis SPBU Indonesia ke SEFAS Group
• 8 jam lalu
0
thumb
6 Cara Mengurangi Barang yang Tidak Lagi Digunakan di Rumah
• 10 jam lalu
0
thumb
Sewa Lapangan Stadion Maguwoharjo Kini Bisa Online lewat Venue Sleman
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.